Dipimpin oleh Kapolsek Iptu ZAKARIAH, S.H personil Polsek Tellu Limpoe menggelar pendisiplinan dan sosialisasi perbup nomor 32 tahun 2020 tentang penegakan hukum protokol kesehatan covid – 19. Jumat (18/09/20)
Adapun tempat atau sasran pendisiplinan yaitu Jl. Poros Soppeng (depan Mapolsek Tellu Limpoe), Pertokoan / rumah makan dan swalayan di Kelurahan Amparita, Pemukiman warga di Kelurahan Pajalele.
Pada kesempatan tersebut Kapolsek bersama anggota memberikan himbauan kepada warga dan pedagang dengan mengedepankan sikap humanis kepada warga yang melanggar aturan protokol kesehatan Covid-19 serta membagikan masker gratis kepada warga.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tetap patuhi standart protokol kesehatan saat beraktifitas diantaranya penggunaan masker, penyediaan bilik pembatas, tempat cuci tangan/hand sanitizer, jaga jarak (phyisical distancing) dan segera periksa kesehatan kalau ada gejala sakit. “Imbuhnya
Di samping itu Kapolsek Tellu Limpoe mengsosialisasikan tentang perbup sidrap nomor 32 tahun 2020 tentang pendisplinan dan denda bagi pelanggar disiplin kesehatan yang diberlakukan mulai tanggal 20 September 2020. (*)