Kapolda Sulsel Paparkan Kronologi Pengungkapan 13,8 Kg Sabu

- Redaksi

Jumat, 25 September 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolda Sulsel Paparkan Kronologi Pengungkapan 13,8 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi

Kapolda Sulsel Paparkan Kronologi Pengungkapan 13,8 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi

Makassar Sulsel – Kapolda Sulsel Irjen. Pol. Drs, Merdisyam, didampingi Dir Res Narkoba Kombes Pol Hermawan, dan Kabid Humas Kombes Pol Ibrahim Tompo, menggelar konferensi pers di Lapangan Apel Mapolrestabes Makassar,
Kamis (24/9/2020).

Pada kegiatan itu, Merdisyam memaparkan kronologi pengungkapan kasus narkotika jenis sabu dan ekstasi yang berhasil digagalkan oleh Dit Res Narkoba Polda Sulsel.

Dalam paparannya, Jenderal berpangkat dua bintang tersebut mengatakan bahwa pengungkapan berawal dari penyelidikan yang dilakukan oleh Tim Khusus Dit Res Narkoba Polda Sulsel kemudian dilanjutkan dengan menangkap lelaki bernama Muhammad Albi Farid alias Albi, pada hari Minggu (20/09/2020).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pria tersebut diamankan di rumah kos Jalan Bontosunggu Kecamatan Tamalate, Kota Makassar bersama 1 buah pembungkus rokok surya berisi 1 sachet plastik klip berisi 8 butir tablet warna biru berbentuk logo Barcelona,” jelas Merdisyam dihadapan para awak media.

Setelah diinterogasi dan dilakukan pengembangan, kata dia, Tim Khusus Dit Res Narkoba Polda Sulsel, kemudian melakukan penangkapan terhadap Achmad Toto alias Rio.

“Pada penangkapan tersebut ditemukan 1 buah dompet warna coklat yang berisi 3 sachet plastik klip berisi kristal bening, 8 sachet plastik klip berisi 57 butir tablet ekstasi warna biru berbentuk logo barcelona dan 1 butir patahan tablet ekstasi warna biru berbentuk logo barcelona dan 1 buah handphone android merk xiaomi warna hitam,” imbuh Kapolda Sulsel.

Selanjutnya dilakukan pengembangan pada hari Senin, tanggal 21 September 2020, sekitar pukul 11.50 wita, di Jalan Hertasning Perum Bumi Permata Hijau Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, dan dilakukan penangkapaan terhadap Andi Zaldy Mansyur alias Salsi bin Andi Mansyur, dan dari hasil interogasi tersebut selanjutnya dilakukan penyelidikan kembali oleh Tim Khusus Dit Res Narkoba Polda Sulsel.

Pada hari Rabu, tanggal 23 September 2020, sekitar pukul 01.00 wita bertempat di Jalan Racing Center Komp. Umi Blok A 13 Karampuang Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar melakukan penangkapan terhadap Munajid Muchtar alias Najid bin Muchtar.

Munajid Muchtar diamankan bersama 1 buah tas ransel warna biru berisi 1 sachet plastik besar berisi shabu dan 30 sachet plastik klip berisi 2.994 butir tablet warna pink berbentuk logo instagram ekstasi.

“Saat diintrogasi, Munajid menjelaskan bahwa masih ada sabu tersimpan di mobilnya dan setelah dilakukan penggeledahan pada 1 unit mobil merk Honda Brio warna putih dengan No. Polisi DD 1458 WZ ditemukan 1 buah tas ransel warna coklat berisi 14 sachet plastik klip berisi shabu dan 1 buah timbangan elektrik warna hitam,” jelas Merdisyam.

Dari beberapa penangkapan tersebut Timsus Dit Res Narkoba Polda Sulsel berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 buah tas ransel berisi 15 sachet plastik besar berisi shabu dengan berat 13.856,0699 gram dan 30 sachet plastik klip berisi 2.994 butir tablet warna pink berbentuk logo instagram ekstasi, 3 buah timbangan digital, dan 1 unit mobil merk honda brio warna putih bernomor Polisi DD 1458 WZ.

Adapun untuk tersangka tersebut cukup bukti melakukan tindak pidana dengan cara menawarkan untuk dijual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dan atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I jenis shabu,

Dan atau percobaan permufakatan jahat tindak pidana narkotika golongan I jenis shabu dan extacy, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1), Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dipidana dengan pidana mati, penjara pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

“Ini merupakan prestasi yang membanggakan, ratusan ribu jiwa terselamatkan , ini merupakan pengungkapan terbesar ” puji Kapolda Sulsel diakhir kegiatan tersebut. (hs/bss).

Berita Terkait

Breaking News: “Satu Santri Ponpes Hasyim Asy’Ari Bantaeng, Ditemukan Tewas”
Bila Kapolda Sulsel Irjen Pol Andi Rian Tidak Dicopot, Kebebasan Pers Terancam
Sulsel Usulkan 6 Item Warisan Budaya Tak Benda dalam Sidang Penetapan WBTB
Ahmad Dililit Ular Piton Sepanjang 7 Meter
Avanza Hitam Terguling Setelah ‘Berciuman’ dengan Calya Merah di Tikungan Ujung Katinting Bantaeng
Breaking News: Pj Gubernur Sulsel Resmi Berganti ini Undangan Pelantikannya
Bocah di Bulukumba Mengaku Dianiaya Oknum Polisi: Disiksa Dipaksa Mengaku Kurir Narkoba
Breaking News, Mayat Pria Ditemukan di Sungai Biangkeke Benteng Gantarang Bulukumba

Berita Terkait

Minggu, 24 November 2024 - 13:46

Breaking News: “Satu Santri Ponpes Hasyim Asy’Ari Bantaeng, Ditemukan Tewas”

Sabtu, 7 September 2024 - 16:51

Bila Kapolda Sulsel Irjen Pol Andi Rian Tidak Dicopot, Kebebasan Pers Terancam

Selasa, 20 Agustus 2024 - 22:00

Sulsel Usulkan 6 Item Warisan Budaya Tak Benda dalam Sidang Penetapan WBTB

Minggu, 11 Agustus 2024 - 19:33

Ahmad Dililit Ular Piton Sepanjang 7 Meter

Sabtu, 1 Juni 2024 - 00:21

Avanza Hitam Terguling Setelah ‘Berciuman’ dengan Calya Merah di Tikungan Ujung Katinting Bantaeng

Berita Terbaru