Bantaeng, Sulsel – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) melakukan kegiatan evaluasi terhadap 14 Desa/Kelurahan Sadar Hukum di Ruang Pola Kantor Bupati Bantaeng. Jumat (21/7/23).
Evaluasi Desa/Kelurahan Sadar Hukum ini dilakukan sebagai tindak lanjut pemantauan dan evaluasi Desa/Kelurahan Sadar Hukum secara faktual terhadap Desa/Kelurahan Sadar Hukum yang telah diresmikan berdasarkan Surat Edaran Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Nomor : PHN-HN.04.04-01 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pembentukan Dan Pembinaan Desa/Kelurahan Sadar Hukum.
Sahabuddin selaku Wakil Bupati Bantaeng membuka kegiatan dengan menyampaikan apresiasi kepada Kanwil Kemenkumham Sulsel dalam pelaksanaan kegiatan Evaluasi Desa/Kelurahan Sadar Hukum di Kab.Bantaeng.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Diharapkan kegiatan ini, ke 14 Desa/Kelurahan yang telah ditetapkan dapat memenuhi kriteria evaluasi ini sehingga dapat menciptakan masyarakat sadar hukum dan mewujudkan Kabupaten Bantaeng lebih baik,” kata Sahabuddin.
Kepala Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham Sulsel, Andi Haris mengatakan bahwa Program Desa Sadar Hukum yang digalakan oleh Pemerintah merupakan upaya dalam mewujudkan masyarakat taat dan sadar hukum.
“Desa tersebut akan mendapat Penghargaan Anuhubhawa Sasana Desa sebagai apresiasi dari negara terhadap Desa/Kelurahan yang telah memenuhi kriteria Desa Sadar Hukum. Oleh karena itu perlu dilakukan evaluasi terhadap desa/kelurahan tersebut,” jelas Andi Haris.
Lebih lanjut Andi Haris juga menyampaikan bahwa nantinya setiap Desa/Kelurahan yang dievaluasi akan menghasilkan rekomendasi yang menentukan keberlakuan statusnya.
Antara lain pencabutan atau pembinaan berkelanjutan yang dilihat dari poin penilaian sesuai dengan Kuesioner Penilaian Desa/Kelurahan Sadar Hukum.
Sementara itu, Penyuluh Hukum Muda, Nasruddin menjelaskan bahwa Evaluasi Desa Sadar Hukum ini kami lakukan dengan pengisian Kuesioner Pemantauan dan Evaluasi Indeks Penilaian Desa/Kelurahan Sadar Hukum yang meliputi Dimensi Akses Informasi Hukum, Akses Implementasi Hukum, Akses Keadilan dan Akses Demokrasi dan Regulasi.
“Kami dari Kantor Wilayah menghimbau kembali terkait dengan kelengkapan data dukung Kuesioner Pemantauan dan Evaluasi Indeks Penilaian Desa/Kelurahan Sadar Hukum di 14 Desa/Kelurahan di Kabupaten Bantaeng agar dapat diserahkan ke Kementerian Hukum dan HAM melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan,” kata Nasruddin.
Terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, Liberti Sitinjak mengungkapkan bahwa Program Desa/Kelurahan Sadar Hukum merupakan upaya meningkatkan kesadaran hukum di masyarakat.
“Semakin tinggi kesadaran hukum suatu negara, maka akan semakin tertib pula kehidupan bermasyarakat dan bernegaranya,” kata Liberti.
Kegiatan ini turut dihadiri Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Kepala Bagian Hukum Kab.Bantaeng dan masing-masing Kepala Desa / Lurah dan perwakilan anggota Kadarkum dari 14 Desa/Kelurahan Sadar Hukum (Desa Bonto Manai, Desa Bonto Marannu, Desa Bonto Mate’ne, Desa Bonto-Bontoa, Desa Labbo, Desa Ulugalung, Kelurahan Bonto Atu, Desa Baruga, Desa Pa’jukukang, Desa Bonto Jai, Desa Kaloling, Desa Bajiminasa, Desa Pa’bentengan, Kelurahan Letta).
*(Humas Rutan Bantaeng).