Beritasulsel.com – Satuan Narkoba Polres Enrekang kembali menciduk seorang pria berinisial A (40), warga Dusun Buntu Kaindi, Desa Rampuan, Kecamatan Masalle, Kabupaten Enrekang.
Pria tersebut diringkus saat menunggu mobil tumpangan hendak menuju ke rumahnya. Ia diringkus bersama barang bukti satu sachet diduga berisi sabu-sabu seberat 0.34 gram.
“Barang bukti tersebut ditemukan disaku celana yang dikenakan terduga pelaku,” ucap Kasat Narkoba Polres Enrekang, AKP Ridwan kepada awak media, Senin (02/03/2020).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat diintrogasi, kata Ridwan, A mengaku memperoleh barang bukti tersebut dari temannya yang saat ini dalam pengejaran Polisi.
Pelaku kini diamankan di Mapolres Enrekang dan dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun maksImal 12 tahun, PasaL 114 ayat 1 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 18 tahun
“Dan pasal 127 ayat 1 huruf a dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun,” pungkas Ridwan. (RIS/BSS)