Buton Tengah – Dua orang pria kakak adik masing masing berinisial SS (19) dan SN (27), ditangkap polisi karena kedapatan atau kepergok mencuri sapi.
Mereka kepergok warga sedang mencuri sapi di Desa Wakambangura II, Kecamatan Mawasangka, Kabupaten Buton Tengah, Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Jumat siang (18/4/2025).
Saat itu, kakak adik trsebut hendak menaikkan sapi curiannya ke atas mobil pikap miliknya namun dipergoki warga.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Mereka kemudian dikejar lari masuk hutan, namun SN berhasil ditangkap sedangkan adiknya yakni SS berhasil lolos.
“Setelah ditangkap oleh warga, SN diamuk dan mobil yang ia gunakan mengangkut sapi curiannya dibakar warga,” ucap Kasi Humas Polres Buton Tengah, Iptu Thamrin, membenarkan ada kejadian itu, Senin (21/4/2025).
Polisi kemudian turun ke tempat kejadian berusaha menenangkan massa kemudian mengamankan SN ke Mapolres Buton Tengah.
Selanjutnya, polisi mencari dan menangkap SS yang sudah berada dikediamannya di Kecamatan Mawasangka, Kabupaten Buton Tengah.
Saat ini, keduanya ditahan di Polres Buton Tengah guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Mereka dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-1, ke-4 KUHPidana juncto Pasal 53 ayat 1 KUHPidana.
“Ancaman hukumannya, pidana 7 tahun penjara,” pungkasnya. (***)
[Beritasulsel.com jaringan Beritasatu.com]