Beritasulsel.com – Lokasi judi sabung ayam di Kampung Batu-batu, Kelurahan Pekkabata, Kecamatan Duampanua, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel), digrebek team Crime – Fighters Unit Resmob Sat Reskrim Polres pinrang, Senin sore (6/7/2020).
Menurut Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Dharma Praditya Negara, hanya enam orang yang berhasil diamankan pada penggrebekan itu, empat warga Desa Kaliang, Kecamatan Duampanua, Kabupaten Pinrang, masing masing berinisial RL (40), AJ (45), SM (45), dan LU (40).
“Dua lainnya adalah warga Kelurahan Pekkabata, Kecamatan Duampanua, Pinrang. Keduanya berinisial WA berusia 41 tahun dan RT berusia 50 tahun. Mereka saat ini telah diamankan di Mapolres untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” tutur Dharma.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Para pelaku mengetahui kedatangan petugas hingga berusaha melarikan diri hanya 6 orang pemain judi sabung ayam yang berhasil diamankan,” sambung Dharma.
Selain keenam terduga pelaku, Polisi juga menyita batang bukti berupa 2 ekor ayam jantan, 1 buah pisau atau taji ayam, uang tunqi Rp1. 729.000 milik para pemain judi yang diamankan, tali pengikat taji/pisau ayam warna putih, 3 unit handphone dan 1 unit sepeda motor.
“Penggerebekan tersebut atas laporan masyarakat melalui media sosial sehubungan seringnya dilakukan judi sabung ayam di tempat tersebut. Lokasi tersebut (TKP) sudah beberapa kali dijadikan tempat perjudian sabung ayam,” tutupnya.
Editor: Heri Siswanto.