Makassar – Gadis cantik bernama Jessica Sollu alias Chika diperkosa lalu dibunuh oleh sopir travel jurusan Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, bernama Andi Gugun alias Akmal.

Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan saat menggelar konferensi pers di Mapolda Sulsel pada Rabu 20 November 2024 mengatakan bahwa kejadian tragis itu bermula pada hari Senin tanggal 11 November 2024.

Saat itu, Jessica Sollu berangkat dari Kota Palopo, Sulawesi Selatan, menuju tempat kerjanya di PT. IMIP Kabupaten Morowali.

Wanita berusia 24 tahun tersebut dijemput di rumahnya di Palopo oleh mobil travel yang dikemudikan oleh Andi Gugun bersama rekannya berinisial S dan E.

Setelah itu, Andi Gugun mengantar S dan E kembali ke rumahnya.

Selanjutnya, pria berusia 24 tahun tersebut melanjutkan perjalanannya ke Morowali dan hanya mengangkut Jessica Sollu.

Jessica duduk di tempat duduk bagian depan tepatnya di samping sopir, dan saat dalam perjalanan Jessica tertidur namun kelihatan perutnya.

 Andi Gugun bernafsu melihat itu lalu dia mengajak Jessica Sollu berhubungan badan dengan bayaran 200 ribu Rupiah, namun ajakan itu ditolak Jessica.

Karena nafsu Andi Gugun sudah di ubun ubun, dia pun nekat dan mulai mencari cari cara agar bisa melampiaskan nafsu bejatnya itu kepada Jessica.

Lalu pada Selasa dini hari sekitar pukul 02.00 wita, Andi Gugun mendapat ide, dia kemudian menepikan mobilnya berhenti di Gunung Kayulangi, Kecamatan Mangkutana, Kabupaten Luwu Timur, Sulsel.

Andi Gugun beralasan hendak buang air kecil namun ternyata Andi Gugun bukannya buang air tapi dia mencekik dan membekap mulut Jessica lalu menindis pahanya hingga Jessica lemas.

“Selanjutnya, pelaku (Andi Gugun) memperkosa korban (Jessica),” terang Yudhiawan.

Setelah melancarkan aksinya, pelaku kembali ke kursi sopir sedangkan korban keluar dari mobil lalu duduk di aspal, korban mengancam akan melapor ke polisi.

 Pelaku kemudian mendekati korban lalu mencekik leher korban hingga tewas. Selanjutnya pelaku mengambil anting dan handpone milik korban.

Setelah itu, pelaku membuang mayat korban ke jurang lalu pergi meninggalkan tempat kejadian.

Pada hari Rabu 13 November 2024, sekitar pukul 07.00 wita, seorang petani menemukan jasad korban.

Polisi yang menerima laporan langsung bergerak melakukan olah TKP dan melakukan penyelidikan kemudian mencari keberadaan pelaku.

Alhasil, pelaku ditangkap di Kampung Timor, Kelurahan Badak baru, Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur (Kaltim).

Saat ini Andi Gugun telah dijebloskan ke sel tahanan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Pria asal Tabbaja, Kecamatan Kamanre, Kabupaten Luwu itu, terancam 15 tahun penjara, dia dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana dan Pasal 6 huruf B Juncto Pasal 15 huruf O Undang-undang Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual. (Beritasulsel.com jaringan Beritasatu.com / ***)