Pelaku kemudian mendekati korban lalu mencekik leher korban hingga tewas. Selanjutnya pelaku mengambil anting dan handpone milik korban.
Setelah itu, pelaku membuang mayat korban ke jurang lalu pergi meninggalkan tempat kejadian.
Pada hari Rabu 13 November 2024, sekitar pukul 07.00 wita, seorang petani menemukan jasad korban.
Polisi yang menerima laporan langsung bergerak melakukan olah TKP dan melakukan penyelidikan kemudian mencari keberadaan pelaku.
Alhasil, pelaku ditangkap di Kampung Timor, Kelurahan Badak baru, Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur (Kaltim).
Saat ini Andi Gugun telah dijebloskan ke sel tahanan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Pria asal Tabbaja, Kecamatan Kamanre, Kabupaten Luwu itu, terancam 15 tahun penjara, dia dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana dan Pasal 6 huruf B Juncto Pasal 15 huruf O Undang-undang Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual. (Beritasulsel.com jaringan Beritasatu.com / ***)
