Jarang Dilayani Istri Jadi Alasan Pria di Makassar Cabuli 2 Ponakannya, Begini Kronologinya

- Redaksi

Minggu, 17 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto hanya ilustrasi bocah korban asusila, (foto: istimewa)

foto hanya ilustrasi bocah korban asusila, (foto: istimewa)

Beritasulsel.com – Seorang pria di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), ditangkap polisi karena diduga telah mencabuli dua orang keponakannya sekaligus.

Pria tersebut berinisial SA berusia 53 tahun, sedangkan kedua korban baru berusia 9 tahun dan 11 tahun.

SA diduga melakukan perbuatan bejat itu di rumahnya di Jalan Bonto Duri, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kanit PPA Polrestabes Makassar Iptu Syahruddin Rahman yang dihubungi awak media membenarkan informasi itu.

Dia mengatakan bahwa aksi pelaku baru terungkap setelah orang tua korban bertanya kepada korban dan korban menjawab telah dicabuli oleh SA.

“Korban ditanya sama orang tuanya ‘kamu dari mana?’ lantas dijawab sama korban ‘dari rumah om (SA)’ kemudian ditanya lagi ‘apa kau kerja di sana?’ saat itulah masalah ini terbongkar, korban jawab ‘kemaluanku dipegang pegang sama om,” tutur Syahruddin, Minggu (17/9/23).

Tak terima anaknya dicabuli, kat Syahruddin, orang tua korban melaporkan hal itu ke polisi, tim Jatanras Polrestabes Makassar langsung menjemput pelaku di kediamannya pada hari Rabu (13/9/23).

Saat diintrogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah mencabuli kedua korban. Modusnya, mengajak korban masuk ke kamar kemudian memberikan HP untuk bermain game lalu pelaku mencabuli korban.

Motifnya, pelaku mengaku jarang dilayani istri sehingga melampiaskan nafsunya ke keponakannya yang baru berusia 9 tahun dan 11 tahun itu.

“Pelaku mengaku jarang dilayani istri sehingga nekat mencabuli,” tuturnya.

Saat ini pelaku telah dijebloskan ke sel tahanan Polrestabes Makassar untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Pelaku dijerat dengan Pasal 82 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukumnya 15 tahun penjara,” pungkasnya.

Berita Terkait

Selasa Keramat! Kejaksaan Negeri Bantaeng Menetapkan Camat Tompobulu Sebagai Tersangka Kasus Korupsi
Bupati Bantaeng Hadiri Pengukuhan Kepala Perwakilan BPKP Sulsel, Uji Nurdin Yakin Sinergitas Makin Baik
Harga Emas Antam di Makassar: ini Daftar Harganya Lengkap untuk Hari ini dan Kemarin 
Mencegah Penyimpangan Sejak Dini di Pemerintahan Desa, Pemkab Bantaeng Gelar Bimtek Siskeudes
Berikut Tabel Harga Emas Antam di Makassar untuk Hari Kamis dan Jumat 11 Juli 2025
Bupati Bersama Kajari Bantaeng Hadiri Monitoring Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan 
Kajati Sulsel Agus Salim Ingatkan Ancaman Sanksi Administrasi dan Pidana Bagi Pelanggar Program Jamsostek
Mahasiswa Geruduk Polda Sulsel Minta Kapolres Sinjai dan Kasat Reskrim Dicopot Gara-gara Solar

Berita Terkait

Selasa, 15 Juli 2025 - 16:08

Selasa Keramat! Kejaksaan Negeri Bantaeng Menetapkan Camat Tompobulu Sebagai Tersangka Kasus Korupsi

Senin, 14 Juli 2025 - 23:00

Bupati Bantaeng Hadiri Pengukuhan Kepala Perwakilan BPKP Sulsel, Uji Nurdin Yakin Sinergitas Makin Baik

Sabtu, 12 Juli 2025 - 14:46

Harga Emas Antam di Makassar: ini Daftar Harganya Lengkap untuk Hari ini dan Kemarin 

Jumat, 11 Juli 2025 - 18:51

Mencegah Penyimpangan Sejak Dini di Pemerintahan Desa, Pemkab Bantaeng Gelar Bimtek Siskeudes

Jumat, 11 Juli 2025 - 15:44

Berikut Tabel Harga Emas Antam di Makassar untuk Hari Kamis dan Jumat 11 Juli 2025

Berita Terbaru

toto slot situs togel situs togel toto slot slot88 situs toto situs toto situs toto jakartaslot88