Beritasulsel.com – Seorang pria di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), ditangkap polisi karena diduga telah mencabuli dua orang keponakannya sekaligus.
Pria tersebut berinisial SA berusia 53 tahun, sedangkan kedua korban baru berusia 9 tahun dan 11 tahun.
SA diduga melakukan perbuatan bejat itu di rumahnya di Jalan Bonto Duri, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kanit PPA Polrestabes Makassar Iptu Syahruddin Rahman yang dihubungi awak media membenarkan informasi itu.
Dia mengatakan bahwa aksi pelaku baru terungkap setelah orang tua korban bertanya kepada korban dan korban menjawab telah dicabuli oleh SA.
“Korban ditanya sama orang tuanya ‘kamu dari mana?’ lantas dijawab sama korban ‘dari rumah om (SA)’ kemudian ditanya lagi ‘apa kau kerja di sana?’ saat itulah masalah ini terbongkar, korban jawab ‘kemaluanku dipegang pegang sama om,” tutur Syahruddin, Minggu (17/9/23).
Tak terima anaknya dicabuli, kat Syahruddin, orang tua korban melaporkan hal itu ke polisi, tim Jatanras Polrestabes Makassar langsung menjemput pelaku di kediamannya pada hari Rabu (13/9/23).
Saat diintrogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah mencabuli kedua korban. Modusnya, mengajak korban masuk ke kamar kemudian memberikan HP untuk bermain game lalu pelaku mencabuli korban.
Motifnya, pelaku mengaku jarang dilayani istri sehingga melampiaskan nafsunya ke keponakannya yang baru berusia 9 tahun dan 11 tahun itu.
“Pelaku mengaku jarang dilayani istri sehingga nekat mencabuli,” tuturnya.
Saat ini pelaku telah dijebloskan ke sel tahanan Polrestabes Makassar untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Pelaku dijerat dengan Pasal 82 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukumnya 15 tahun penjara,” pungkasnya.