Beritasulsel.com – Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman dan Pertahanan (Disperkimtan) Kabupaten Sinjai Ir. Yarsid Yarham memaparkan pentingnya kejelasan status tanah daerah saat menjadi pembina apel di halaman Kantor Bupati Kabupaten Sinjai. Senin (11/02/2019).
Pada kesempatan itu, Yarsid menuturkan terkait keberadaan aset daerah Kabupaten Sinjai yang belum disertifikatkan. Menurutnya, dari 779 bidang tanah milik Pemerintah Kabupaten Sinjai, sebanyak 593 bidang yang sudah dilengkapi dengan sertifikat.
“Saat ini sudah 593 bidang milik Pemkab yang sudah disertifikatkan”, papar Yarsid. “Sisah 186 bidang lagi yang belum namun sudah dikonfirmasi dengan BPN Sinjai untuk segera dirampungkan sertifikatnya”, lanjutnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Untuk menjaga aset daerah ini, pihak Disperkimtan telah memprogramkan dalam setiap tahun sebanyak 10 bidang yang harus disertifikatkan namun pada tahun ini, program pembuatan sertifikat tersebut ditambah hingga 20 bidang. (Sambar/BSS)