Jakarta – Penyidik Direktorat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 1 orang tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020 sampai dengan 2022.
Tersangka yang dimaksud adalah Johnny Gerard Plate yang telah dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 17 Mei 2023 sampai dengan 05 Juni 2023 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-21/ F.2/Fd.2/05/2023 Tanggal 17 Mei 2023.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Kejaksaan Agung RI, Johnny G Plate disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Dan Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Selama pemeriksaan, Johnny G Plate diberikan 33 pertanyaan oleh Penyidik Kejaksaan guna mengetahui keterlibatannya sebagai Menteri Komunikasi Dan Informatika RI dan Pengguna Anggaran (PA) dalam peristiwa tindak pidana korupsi pada pelaksanaan proyek penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi Dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan Tahun 2022.
Diketahui dari Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI dalam wawancara bersama salah satu tv swasta pada Rabu malam (17/5/23) menyebutkan dalam perkara tersebut kerugian keuangan negara berdasarkan Perhitungan Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan (BPKP) Sebesar Rp.8.032.084.133.795.
Selain itu, untuk biaya proyek penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 merupakan proyek strategis nasional, oleh karenanya akan tetap dilanjutkan sehingga kepentingan masyarakat yang tinggal di kawasan Terdepan, Terluar dan Tertinggal (3T) dapat menerima jaringan 4G.
Penetapan status Tersangka dan Penahanan terhadap Johnny Gerard Plate adalah murni penegakan hukum dan tidak ada unsur politik didalamnya.
Kejaksaan memiliki kewajiban untuk mengawal Proyek Strategis Nasional dalam hal Ini Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 demi kepentingan masyarakat yang belum terjangkau internet sesuai dengan program pemerintah. (K.3.3.1)
Jakarta
Rabu (17 Mei 2023)
Kepala Pusat Penerangan Hukum
Dr. Ketut Sumedana
humas.puspenkum@kejaksaan.go.id