(Pelaku saat diamankan di Mapolres Jeneponto, foto: ist)
Beritasulsel.com – Endang Pratiwi (32), warga kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, kini terpaksa berurusan dengan Satuan Narkoba Polres Jeneponto.
Ia diringkus dirumahnya lantaran selain bekerja sebagai Ibu Rumah Tangga (IRT) ia juga diduga menjadi pengedar barang haram narkoba.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Informasi itu didapat petugas kepolisian dari seorang warga yang kerap mendapati Endang Pratiwi bertransaksi narkoba di rumahnya di Lingkungan Bangkeng Tete, Kelurahan Balang Toa, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto.
Saat digrebek dikediamannya pada hari Jumat Dinihari (30/11/2018), Polisi menemukan barang haram narkoba jenis sabu sabu sebanyak satu paket berukuran sedang berisi enam bungkus paket berukuran kecil siap edar.
Barang tersebut ditemukan petugas didalam saku baju milik pelaku yang tergantung didalam lemari pakaian di kamar pelaku.
Saat dilakukan interograsi, pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya. Dan rencananya sabu-sabu tersebut akan diedarkan di Kabupaten Jeneponto.
“Pelaku bersama barang bukti telah kita amankan di Mapolres Jeneponto untuk proses hukum lebih lanjut,” sebut Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani, sesaat lalu.