Bulukumba – Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel), ditangkap polisi karena kedapatan menjual narkoba jenis sabu.

Pelaku berinisial MZ, warga Perumahan BTN Bayu Perdana 5, Desa Paenre Lompoe, Kecamatan Gantarang.

MZ dibekuk di Jalan Sam Ratulangi, Kelurahan Caile, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba, pada Minggu (12/10/2025) sekitar pukul 11.00 Wita.

Dari tangannya, polisi menyita satu sachet plastik bening berisi sabu seberat lebih dari 1 gram.

“Barang buktinya satu sachet sabu, beratnya satu gram lebih kotor. Kami masih menunggu hasil Labfor untuk mengetahui berat bersihnya,” ujar Kasi Humas Polres Bulukumba, AKP H. Marala, dikonfirmasi Kamis (16/10/2025).

Dikatakan, bahwa MZ sebelumnya pernah diamankan berdasarkan. Namun, pada penangkapan pertama, wanita berusia 40 tahun itu dilepaskan kembali karena tidak ditemukan barang bukti.

“Waktu itu tidak ada BB, jadi dilepas. Setelah itu, kami terus melakukan pemantauan hingga akhirnya pada Minggu siang, pelaku kembali diamankan,” jelas Marala kepada Beritasulsel jaringan Beritasatu.com.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu sachet sabu dalam genggaman tangan MZ. Ia mengaku menjual sabu lantaran terdesak faktor ekonomi.

Kini, pelaku telah diamankan di Mapolres Bulukumba untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti dan sampel urine MZ juga telah dikirim ke Labfor Polda Sulsel untuk kepentingan penyelidikan.

(IRT di Bulukumba ditangkap/***)