Sidrap – Inspektorat Kabupaten Sidrap mulai melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah dokumen penting terkait dugaan korupsi penggunaan Anggaran Rumah Tangga (ART) unsur pimpinan DPRD Kabupaten Sidrap untuk Tahun Anggaran 2020 hingga 2023. Pemeriksaan ini dilakukan atas permintaan dari Kejaksaan Negeri Sidrap (Kejari Sidrap). “Prosesnya sudah berjalan,” kata Kepala Inspektorat Sidrap, Mustari Kadir, saat dihubungi melalui telepon pada Rabu (20/8/2024).
Mustari menjelaskan bahwa tim auditor saat ini tengah melakukan audit untuk menghitung potensi kerugian negara (PKN) terkait kegiatan yang sedang diusut oleh Kejari Sidrap. Namun, ia belum dapat memberikan hasil audit tersebut. “Kita lihat saja bagaimana perkembangannya nanti, karena ada SOP-nya. Yang pasti, prosesnya sedang berjalan sekarang,” ujar Mustari.
Terkait tenggat waktu audit, Mustari mengungkapkan bahwa proses ini memerlukan waktu sekitar 13 hari kerja, terhitung sejak surat tugas diterbitkan. “Bukan satu minggu, itu salah. Surat tugas dikeluarkan dengan tenggat lebih dari 10 hari, kira-kira 13 hari kerja,” jelas Mustari.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Di tempat terpisah, Ketua Badan Pekerja Anti Corruption Committee Sulawesi (ACC Sulawesi), Kadir Wokanubun, mendesak Inspektorat untuk tidak mengulur-ulur waktu dalam menyelesaikan audit PKN terkait dugaan korupsi penggunaan ART unsur pimpinan DPRD Sidrap Tahun Anggaran 2020 hingga 2023.
Kadir mengingatkan bahwa tenggat waktu audit sesuai dengan surat tugas hanya sekitar 13 hari kerja, sebagaimana yang dijelaskan oleh Kepala Inspektorat Sidrap.
“Kejari Sidrap juga harus proaktif dalam memberikan akses kepada Inspektorat, termasuk menyerahkan bukti-bukti dokumen yang menunjukkan adanya dugaan penyimpangan dalam penggunaan ART yang telah ditemukan selama tahap penyelidikan dan penyidikan,” tegas Kadir.
Kadir meyakini bahwa Inspektorat memiliki berbagai metode untuk membuktikan adanya unsur korupsi dalam pengelolaan Anggaran Rumah Tangga unsur pimpinan DPRD Sidrap, termasuk dengan memeriksa detail dokumen-dokumen terkait pengelolaan anggaran, seperti laporan keuangan, bukti transaksi, dan perjanjian kontrak yang disandingkan dengan fakta di lapangan.
“Perbandingan antara dokumen-dokumen tersebut dengan fakta di lapangan nantinya dapat membantu mengungkap dugaan penyimpangan atau kecurangan dalam penggunaan anggaran,” tambah Kadir.
“Yang terpenting adalah adanya kemauan kuat baik dari Inspektorat maupun Kejari Sidrap untuk membuktikan adanya dugaan korupsi dalam kegiatan ART unsur pimpinan dewan tersebut,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Sidrap telah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus dugaan korupsi Anggaran Rumah Tangga (ART) unsur pimpinan DPRD Sidrap Tahun Anggaran 2020 hingga 2023.
“Total saksi yang telah diperiksa ada 15 orang,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Sidrap, Muslimin, kepada Kedai-Berita.com melalui WhatsApp, Jumat (16/8/2024).
Selain memeriksa saksi dari unsur pimpinan DPRD Sidrap, Muslimin menambahkan bahwa pihaknya juga telah meminta Aparatur Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) Kabupaten Sidrap, dalam hal ini Inspektorat Kabupaten Sidrap, untuk melakukan audit perhitungan kerugian negara terkait kasus yang sedang diselidiki.
“Hasil audit Inspektorat inilah yang sedang kami tunggu. Nanti akan kami informasikan jika ada perkembangan lebih lanjut,” kata Muslimin.
Diketahui, sejak kasus ini diselidiki, Kejari Sidrap telah memeriksa sejumlah unsur pimpinan DPRD Sidrap, termasuk yang berinisial HR, ASB, dan KA. (***)