Ini Kronologi Pria yang Diringkus di Sidrap Usai Perkosa Korbannya Disemak-semak

- Redaksi

Rabu, 6 Februari 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beritasulsel.com – Sungguh bejat kelakuan pria ini. Ia baru saja kenalan dengan Mawar (maaf nama samaran) namun sudah nekat memperkosa gadis yang ia kenal melalui media sosial itu.

Kasat reskrim Polres Sidrap AKP Jufri Natsir yang berhasil mengamankan pelaku mengatakan, pelaku berinisial RIS, warga Kampung Baru, Desa Bina Baru, Kecamatan Kulo, Sidrap.

Awalnya pelaku berkenalan di media sosial facebook, setelah itu pelaku mendatangi Mawar di tempat kosnya yang berada di Jalan Aspol Lautang Salo, Kecamatan Pancarijang, Sidrap Kamis malam 17 Januari 2019 dan mengajak korban keluar makan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelaku pun membonceng korban, namun pelaku malah membawa korban ke semak semak ditempat itu pelaku lalu memaksa korban melayani nafsu bejatnya.

“Untuk memuluskan aksinya pelaku mengancam akan membunuh korban bila korban enggan menuruti permintaannya. Setelah itu korban lalu diantar kembali ke tempat kosnya,” urai Jufri Rabu (6/2).

Tak terima perlakuan pelaku, korban lalu melaporkan hal itu ke pihak kepolisian dengan Nomor Laporan Polisi: LP/52/II/2019/SSL/Sidrap, tgl 02 Pebruari 2019 tentang tindak pidana pemerkosaan.

Berdasarkan LP tersebut, pelaku lalu diamankan tanpa perlawanan sesuai surat perintah penahanan Sp. Kap/24/II/2019/Reskrim, tgl 06 Pebruari 2019.

“Saat diinterogasi, Pelaku mengakui perbuatannya telah memaksa dan mengancam akan membunuh korban apabila melawan dan selanjutnya melakukan pemerkosaan terhadap korban” kunci Jufri Natsir. (HS/BSS)

Berita Terkait

Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa
4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng
Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case
Pria Paruh Baya di Selayar Aniaya Mantan Istri, KEJATI SULSEL Selesaikan Lewat Keadilan Restoratif
Junior Tersinggung Akibat Ditampar Senior saat Ikut Basic Training HMI, KAJATI SULSEL Selesaikan Perkara dengan Keadilan Restoratif
Kasus Pencurian Kantong Plastik di Pasar Sentral Pekkae Barru, Diselesaikan KEJATI SULSEL Lewat Keadilan Restoratif
Kejaksaan Negeri Bantaeng, Satria Abdi SH MH: “Penetapan Status Tersangka Korupsi di Dinas Pertanian dan Peternakan”
Fraksi PKB DPRD Bantaeng Soroti Kinerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Serta BPKD, Muhammad Asri Bakri: Jangan Berikan Janji Palsu!

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 17:19

Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa

Sabtu, 22 Februari 2025 - 16:34

4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng

Jumat, 21 Februari 2025 - 12:51

Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case

Selasa, 18 Februari 2025 - 22:12

Pria Paruh Baya di Selayar Aniaya Mantan Istri, KEJATI SULSEL Selesaikan Lewat Keadilan Restoratif

Selasa, 18 Februari 2025 - 21:53

Junior Tersinggung Akibat Ditampar Senior saat Ikut Basic Training HMI, KAJATI SULSEL Selesaikan Perkara dengan Keadilan Restoratif

Berita Terbaru