Pinrang – Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kabupaten Pinrang ditangkap polisi lantaran diduga mencuri satu buah Headphone (HP) milik Irmayanti (35), warga Jalan TG Manimbaya Kelurahan Takura Utara, Kec. Palu Selatan Kota Palu, Sulteng. Alamat lain korban Jalan Emi Saelang, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang.
Sementara terduga pelaku yang berinisial MM (39), warga Dusun Sengae, Desa Mattiro Ade Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang, diamankan dikediamannya oleh tim crime fighter resmob Polres Pinrang pada hari Rabu 24 Oktober 2018 sekitar pukul 15.00 Wita.
Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Suardi melalui keterangan persnya mengatakan, saat itu korban datang ke ATM Pasar Sentral Pinrang untuk melakukan penarikan uang dan pada saat itu korban meletakkan Handphone Merek OPPO F7 miliknya diatas mesin ATM
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Setelah itu, korban meninggalkan mesin ATM, namun korban lupa mengambil Hp miliknya dan pada saat ingin meninggalkan ATM, korban sempat berpapasan dipintu ATM dengan seorang perempuan, tidak lama kemudian korban kembali untuk mengambil Hp miliknya namun Hp tersebut sudah tidak ada.
“Korban sempat menelpon nomor yang terpasang di Hp tersebut beberapa kali namun tidak ada jawaban. Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut di Polsek Watang Sawitto, Pinrang, dengan nomor laporan, LP / 69 / X / 2018 / SPKT / RES PINRANG / SEK WATANG SAWITTO, tgl 19 Oktober 2018” Urai Suardi.
Berdasarkan laporan itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan pelaku. Selanjutnya team langsung bergerak dan melakukan penangkapan terhadap pelaku dirumahnya. “Pelaku berhasil diamnakan tanpa melakukan perlawanan” lanjut Suardi.
Dari hasil introgasi, kata Suardi, pelaku Mengakui perbuatannya yang telah mengambil Handphone milik korban yang tersimpan diatas mesin ATM pasar sentral Pinrang. “Selanjutnya pelaku bersama barang bukti dibawa dan diamankan ke Mapolsek Watang Sawitto Guna proses hukum lebih lanjut” tutup Suardi.