Parepare, Sulsel – Harga beberapa komoditas barang kebutuhan pokok di Kota Parepare mengalami lonjakan. Itu berdasarkan pantauan yang dilakukan Tim Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Parepare di pasar tradisional terbesar di Parepare, Pasar Rakyat Lakessi, Senin, 5 September 2022.
Dari pantauan itu harga komoditas beberapa jenis cabai merah yang mengalami lonjakan cukup signifikan.
Cabe merah keriting dari Rp35.000 per kg menjadi Rp50.000 per kg atau naik Rp15.000. Kemudian cabai merah besar dari Rp45.000 per kg menjadi Rp50.000 per kg atau naik Rp5.000, dan cabai rawit merah dari Rp45.000 per kg menjadi Rp50.000 per kg atau naik Rp5.000. Menyusul tepung terigu dari Rp12.500 per kg menjadi Rp13.000 per kg atau naik Rp500.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Bidang Perdagangan Disdag Parepare, Andi Sunra membenarkan terjadinya lonjakan harga beberapa komoditas khususnya cabai merah pada hari ini, Senin, 5 September 2022, dibanding Jumat, 2 September 2022.
“Yang sangat melonjak itu cabai merah keriting dari Rp35.000 per kg menjadi Rp50.000 per kg. Kondisi ini disebabkan stok cabai merah keriting berkurang. Sementara jenis cabai merah lainnya juga mengalami kenaikan, tapi tidak begitu signifikan,” ungkap Andi Sunra.
Meski terjadi kenaikan harga pada beberapa komoditas, namun kata Andi Sunra, ada juga barang kebutuhan pokok lainnya yang mengalami penurunan harga.
Telur ayam ras dari Rp31.450 per kg menjadi Rp30.600 per kg atau turun Rp850, dan bawang merah dari Rp40.000 per kg menjadi Rp35.000 per kg atau turun Rp5.000. “Penurunan harga ini disebabkan pasokan bawang merah saat ini cukup lancar,” kata Andi Sunra.
Terkait efek kenaikan harga BBM akan berimbas pada kenaikan harga barang kebutuhan pokok secara umum, Andi Sunra meyakinkan, Disdag Parepare sudah menyiapkan langkah-langkah antisipatif dan emergency.
“Kemungkinan kita lakukan Operasi Pasar, kalau kenaikan harga sudah sangat signifikan. Itu salah satu opsi yang akan kita lakukan. Tapi kita lihat dulu perkembangan sampai dua tiga hari ke depan,” tandas Andi Sunra. (*)