Ini 9 Ranperda yang Selesai Dibahas Pekan ini

- Redaksi

Jumat, 6 November 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beritasulsel.com – Setelah penyerahan sembilan Ranperda beberapa waktu yang lalu dari Pemkab ke DPRD Sinjai, kini Ranperda tersebut memasuki babak baru yaitu pembahasan materi ranperda.

Sembilan ranperda itu dibahas Pansus yang telah dibentuk bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Jumlahnya sebanyak tiga Pansus.

Pembahasan tingkat dua ini dijadwalkan rampung segera mungkin sebelum diparipurnakan paling cepat pekan depan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Insyaallah dari semua pansus kita upayakan minggu ini semuanya rampung karena paling cepat pekan depan sudah diparipurnakan untuk meminta persetujuan antara eksekutif dan legislatif” kata Fachriandi Matoa, Legislator Partai Gerindra, Rabu (4/11/2020).

Senada diungkapkan, Ketua Pansus II DPRD Sinjai, Kamrianto, bahwa pembahasan materi Ranperda diupayakan rampung pekan ini.

Adapun ke 9 Ranperda tersebut yaitu:

1. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai tentang Protokol Kesehatan dalam Pencegahan, Penanggulangan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.

2. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sinjai Tahun 2020-2040.

3. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai tentang Pokok- Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.

4. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai tentang Badan Usaha Milik Desa.

5. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa.

6. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.

7. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan.

8. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Pasar.

9. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai tentang Kabupaten Layak Anak.

Berita Terkait

Harla Himaprodi PGMI UIAD, Pemkab Sinjai Harap Kontribusi untuk Daerah
KPU Distribusikan Logistik Pilkada 2024, PJ Bupati Sinjai Sampaikan Ini
Naikkan Target PAD, Disperindag Bakal Tarik Retribusi dari Alun-alun Sinjai di Tahun 2025
Hadiri Apel Siaga Pengawasan, PJ Bupati Sinjai: Komitmen Bersama Melindungi Hak Demokrasi
Bawaslu Kerahkan Ratusan Pengawas Awasi Masa Tenang-Pungut Hitung Suara di Pilkada Sinjai 2024
Rapat Kerja Anggota DPRD Bantaeng 2024, Narasumber: “Jangan Coba Coba Korupsi..!!!”
Disparbud Sinjai Optimis Capai Target PAD Diakhir Tahun 2024
Hadirkan P2KP Unhas, Pemkab Sinjai Ekspose Perencanaan Pengelolaan SDA di 4 Desa

Berita Terkait

Selasa, 26 November 2024 - 10:27

Harla Himaprodi PGMI UIAD, Pemkab Sinjai Harap Kontribusi untuk Daerah

Senin, 25 November 2024 - 11:51

KPU Distribusikan Logistik Pilkada 2024, PJ Bupati Sinjai Sampaikan Ini

Minggu, 24 November 2024 - 19:23

Naikkan Target PAD, Disperindag Bakal Tarik Retribusi dari Alun-alun Sinjai di Tahun 2025

Sabtu, 23 November 2024 - 12:29

Hadiri Apel Siaga Pengawasan, PJ Bupati Sinjai: Komitmen Bersama Melindungi Hak Demokrasi

Sabtu, 23 November 2024 - 11:23

Bawaslu Kerahkan Ratusan Pengawas Awasi Masa Tenang-Pungut Hitung Suara di Pilkada Sinjai 2024

Berita Terbaru