Beritasulsel.com – Setelah melalui tahapan pembahasan bersama OPD terkait bersama masing-masing Pansus DPRD, kini tiba saatnya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menggelar Rapat Paripurna Penyerahan kembali Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) kepada Pemkab Sinjai yang telah disetujui bersama untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Rapat berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD, dipimpin oleh Ketua DPRD Sinjai, Lukman H Arsal, didampingi Wakil Ketua I DPRD, Sabir, Wakil Ketua II DPRD Mappahakkang, dihadiri Bupati Sinjai Andi Seto Asapa (ASA), para Anggota DPRD Sinjai, Sekda, serta para Asisten Setdakab Sinjai, Senin, (16/11/2020).
Dalam pidato pengantarnya, Ketua DPRD Sinjai, Lukman H Arsal menyampaikan bahwa ke 9 Ranperda yang diserahkan kembali ke Pemerintah Daerah telah dibahas secara efektif dan efisien oleh Pansus DPRD yang telah dibentuk.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dalam pembahasan Ranperda tersebut, masing-masing Pansus bersama Pemerintah Daerah, berupaya bekerja secara maksimal, bahkan telah ditindaklajuti dengan melakukan Konsultasi, baik konsultasi Publik maupun konsultasi yang dilakukan kepada beberapa lembaga Pemerintah atau pihak yang berkompoten dalam rangka pengayaan materi serta referensi untuk dijadikan sebagai rujukan dan perbandingan baik pada bidang penerimaan pajak daerah dan retibusi daerah, maupun pelayanan pada lembaga Pemerintah sebagai unsur pengelola administrasi, pendapatan, pengelola keuangan dan aset daerah” ungkapnya.
Selain itu juga sebagai wacana untuk pengembangan Kabupaten Sinjai kedepan sebagaimana yang diamanahkan oleh beberapa Perundang-Undangan yang berlaku diantaranya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi.
Sementara itu, Bupati ASA, dalam sambutannya mengungkapkan bahwa sebelum menghasilkan persetujuan bersama, 9 Ranperda tersebut telah melalui pembahasan subtansi materi, pembahasan ligitimasi kewenangan, dan perbedaan pandangan, baik pada proses pembahasan pada tingkat pansus maupun dalam pembahasan ditingkat rapat paripurna dalam rangka mendengarkan laporan Pansus DPRD.
“Kami menyadari bahwa selama proses pembahasan 9 Ranperda memunculkan dinamika dalam pembahasan, perbedaan pendapat dan pandangan serta pemahaman yang kadang kala terjadi, namun demikian perbedaan perspektif yang terjadi dalam pembahasan bertujuan untuk melahirkan peraturan daerah yang berkualitas dan telah menjadi bagian dari pelaksanaan tugas, amanah dan kepercayaan yang telah diberikan oleh masyarakat” tuturnya.
Turut ikut dalam Rapat tersebut melalui Video Converence, Wakil Bupati Sinjai, Hj. A. Kartini Ottong, Forkopimda serta para Kepala Perangkat Daerah.
Berikut ke 9 Ranperda yang diserahkan kembali DPRD kepada Pemerintah Daerah, yaitu:
1. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
2. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Retribusi Pasar Grosir dan/ atau Pertokoan
3. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Pasar
4. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Perubahan Peraturan Daerah tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa
5. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai tentang Badan Usaha Milik Desa
6. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sijai Tahun 2020- 2040
7. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai tentang Protokol Pencegahan, dan Penanggulangan, Kesehatan dalam Pengendalian Corona Virus Disease 2019
8. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai tentang Pokok- Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
9. Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tentang Kabupaten Layak Anak