Ini 9 Ranperda yang Diserahkan DPRD ke Pemkab Sinjai

- Redaksi

Senin, 16 November 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beritasulsel.com – Setelah melalui tahapan pembahasan bersama OPD terkait bersama masing-masing Pansus DPRD, kini tiba saatnya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menggelar Rapat Paripurna Penyerahan kembali Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) kepada Pemkab Sinjai yang telah disetujui bersama untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Rapat berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD, dipimpin oleh Ketua DPRD Sinjai, Lukman H Arsal, didampingi Wakil Ketua I DPRD, Sabir, Wakil Ketua II DPRD Mappahakkang, dihadiri Bupati Sinjai Andi Seto Asapa (ASA), para Anggota DPRD Sinjai, Sekda, serta para Asisten Setdakab Sinjai, Senin, (16/11/2020).

Dalam pidato pengantarnya, Ketua DPRD Sinjai, Lukman H Arsal menyampaikan bahwa ke 9 Ranperda yang diserahkan kembali ke Pemerintah Daerah telah dibahas secara efektif dan efisien oleh Pansus DPRD yang telah dibentuk.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dalam pembahasan Ranperda tersebut, masing-masing Pansus bersama Pemerintah Daerah, berupaya bekerja secara maksimal, bahkan telah ditindaklajuti dengan melakukan Konsultasi, baik konsultasi Publik maupun konsultasi yang dilakukan kepada beberapa lembaga Pemerintah atau pihak yang berkompoten dalam rangka pengayaan materi serta referensi untuk dijadikan sebagai rujukan dan perbandingan baik pada bidang penerimaan pajak daerah dan retibusi daerah, maupun pelayanan pada lembaga Pemerintah sebagai unsur pengelola administrasi, pendapatan, pengelola keuangan dan aset daerah” ungkapnya.

Selain itu juga sebagai wacana untuk pengembangan Kabupaten Sinjai kedepan sebagaimana yang diamanahkan oleh beberapa Perundang-Undangan yang berlaku diantaranya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi.

Sementara itu, Bupati ASA, dalam sambutannya mengungkapkan bahwa sebelum menghasilkan persetujuan bersama, 9 Ranperda tersebut telah melalui pembahasan subtansi materi, pembahasan ligitimasi kewenangan, dan perbedaan pandangan, baik pada proses pembahasan pada tingkat pansus maupun dalam pembahasan ditingkat rapat paripurna dalam rangka mendengarkan laporan Pansus DPRD.

“Kami menyadari bahwa selama proses pembahasan 9 Ranperda memunculkan dinamika dalam pembahasan, perbedaan pendapat dan pandangan serta pemahaman yang kadang kala terjadi, namun demikian perbedaan perspektif yang terjadi dalam pembahasan bertujuan untuk melahirkan peraturan daerah yang berkualitas dan telah menjadi bagian dari pelaksanaan tugas, amanah dan kepercayaan yang telah diberikan oleh masyarakat” tuturnya.

Turut ikut dalam Rapat tersebut melalui Video Converence, Wakil Bupati Sinjai, Hj. A. Kartini Ottong, Forkopimda serta para Kepala Perangkat Daerah.

Berikut ke 9 Ranperda yang diserahkan kembali DPRD kepada Pemerintah Daerah, yaitu:

1. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah

2. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Retribusi Pasar Grosir dan/ atau Pertokoan

3. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Pasar

4. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Perubahan Peraturan Daerah tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa

5. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai tentang Badan Usaha Milik Desa

6. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sijai Tahun 2020- 2040

7. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai tentang Protokol Pencegahan, dan Penanggulangan, Kesehatan dalam Pengendalian Corona Virus Disease 2019

8. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai tentang Pokok- Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah

9. Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tentang Kabupaten Layak Anak

Berita Terkait

3 Pejabat Pemkab Sinjai Pensiun Tahun Ini, Siapa Saja?
Rapat Kerja DPRD Bantaeng Tahun 2025, Sekwan Muh. Azwar SH: Kami Minta Kejaksaan Negeri Bantaeng Sebagai Narasumber
Aisyiyah Bantu Korban Kebakaran di Sinjai Utara
Pemkab Sinjai Rencana Bahas APBD Perubahan 2025-Refocusing Anggaran
Efisiensi Anggaran, DAK Fisik dan Mandatory PUPR Sinjai Rp55 Miliar Dibabat Habis
Pemkab Sinjai Bakal Sewa 58 Kendaraan Dinas untuk Para Pejabat, Mobil Lama Dilelang
Dinsos Serahkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Rumah di Sinjai Utara
DPC Partai Gerindra Sinjai Rayakan HUT ke-17 dengan Launching Program Makan Bergizi Gratis

Berita Terkait

Kamis, 20 Februari 2025 - 16:37

3 Pejabat Pemkab Sinjai Pensiun Tahun Ini, Siapa Saja?

Rabu, 19 Februari 2025 - 21:08

Rapat Kerja DPRD Bantaeng Tahun 2025, Sekwan Muh. Azwar SH: Kami Minta Kejaksaan Negeri Bantaeng Sebagai Narasumber

Selasa, 18 Februari 2025 - 17:50

Aisyiyah Bantu Korban Kebakaran di Sinjai Utara

Kamis, 13 Februari 2025 - 20:04

Pemkab Sinjai Rencana Bahas APBD Perubahan 2025-Refocusing Anggaran

Kamis, 13 Februari 2025 - 10:36

Efisiensi Anggaran, DAK Fisik dan Mandatory PUPR Sinjai Rp55 Miliar Dibabat Habis

Berita Terbaru

Pemkot Parepare

Hermanto Resmi Buka Musyawarah Cabang DPC II Hiswana Migas Parepare

Minggu, 23 Feb 2025 - 09:58