Parepare, Sulsel – Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Parepare mengeluarkan kebijakan baru dengan membebaskan denda tunggakan kepada para pelanggan.
Langkah yang dilakukan PDAM Parepare ini sebagai wujud kepedulian dalam memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) kemerdekaan RI ke-75.
“Pembebasan denda ini bagi pelanggan yang melakukan pembayaran tunggakan rekening secara lunas,” ujar Firdaus Djollong, Direktur Utama PDAM Parepare, Sabtu (15/8/2020).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain pembebasan denda tunggakan air, PDAM Parepare juga memberikan keringanan dengan pembebasan biaya balik nama.
Sementara itu, Kepala Humas PDAM Parepare, Hasnia menambahkan bahwa kebijakan ini dimulai diberlakukan tepat pada peringatan HUT RI, Senin, 17 Agustus hingga 17 September 2020.
“Syarat balik nama adalah datang langsung ke kantor PDAM dengan membawa foto copy KK dan KTP serta rekening terakhir,” kata dia.
Kebijakan pembebasan denda dan biaya balik nama ini sesuai dengan SK Direktur PDAM Parepare bernomor 057/PDAM/VIII/2020.
Wali Kota Parepare, HM Taufan Pawe, menyampaikan apresiasinya atas kebijakan PDAM Kota Parepare.
“Kebijakan dari PDAM ini selain meringankan beban masyarakat juga sebagai wujud memperingati hari kemerdekaan, dan kita apresiasi kebijakan itu,” katanya. (*)