Beritasulsel.com – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Parepare mengecam dugaan tindakan seorang oknum pegawai di Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Sekretariat Daerah Kota Parepare yang disebut memblokir nomor WhatsApp pengurus HMI saat dimintai kepastian terkait permohonan audiensi dengan Wali Kota Parepare.

Ketua Umum HMI Cabang Parepare, Muhammad Ilham Mursalam menyebut tindakan tersebut mencerminkan buruknya komunikasi birokrasi dan dinilai tidak mencerminkan pelayanan publik yang profesional.

Menurut Ilham, persoalan bermula setelah organisasi tersebut menyampaikan surat permohonan audiensi secara resmi kepada Wali Kota Parepare. Namun, hingga beberapa waktu kemudian, belum ada kepastian mengenai jadwal pertemuan.

Saat pengurus HMI berupaya meminta kejelasan kepada pihak Prokopim, mereka mengaku justru mendapati nomor WhatsApp salah satu pejabat protokoler, yang disebut bernama Wahyu Dwi Wantara, telah memblokir kontak pengurus HMI.

“Kami menyampaikan surat permohonan audiensi sebagai bagian dari hak konstitusional untuk menyampaikan aspirasi kepada pemerintah daerah. Namun, ketika meminta kepastian, justru saluran komunikasi diputus. Ini menunjukkan sikap yang tidak mencerminkan semangat pelayanan publik,” ujar Ilham Mursalam dalam keterangannya, Sabtu (4/7/26).

Ilham menilai tindakan tersebut bukan sekadar persoalan komunikasi pribadi, melainkan berpotensi mencerminkan tertutupnya ruang dialog antara pemerintah daerah dan masyarakat, khususnya kalangan mahasiswa.

Menurut Ilham, fungsi Prokopim semestinya menjadi penghubung antara kepala daerah dengan masyarakat, bukan sebaliknya menjadi penghambat komunikasi.

Organisasi mahasiswa itu juga meminta Pemerintah Kota Parepare memberikan penjelasan terkait dugaan pemblokiran tersebut. HMI berharap terdapat itikad baik untuk membuka ruang komunikasi dan memastikan pelayanan birokrasi berjalan secara profesional.

Ilham menegaskan, apabila dalam waktu dekat tidak ada klarifikasi maupun penyelesaian atas persoalan tersebut, pihaknya akan mempertimbangkan langkah-langkah organisasi sebagai bentuk pengawalan terhadap hak masyarakat dalam menyampaikan aspirasi dan memperoleh keterbukaan informasi. (Khumaedi)