Bantaeng, Sulsel – Polres Bantaeng melimpahkan barang bukti dan dua tersangka kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Pattaneteang pada bulan Mei Lalu, ke Kejari Bantaeng.
Pelimpahan tahap dua tersebut setelah berkas kasus pembunuhan terhadap Saudara tersangka itu dinyatakan lengkap oleh jaksa.
Pelimpahan berkas SD dan RD berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Bantaeng, Selasa (04/08/2020), sekira pukul 10.00 Wita.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jadi sudah lengkap dari pada kasus itu. Kemudian hari ni kita akan menyerahkan tugas dan tanggung jawab penyidik kepada JPU (Jaksa Penuntut Umum) yaitu menyerahkan tersangka dan juga barang bukti,” ucap Kapolres Bantaeng AKBP Wawan Sumantri.
Kapolres berterima kasih kepada Kejaksaan Negeri Bantaeng karena telah berkoordinasi dengan baik bersama Polres Bantaeng sehingga penyidikan kasus ini berjalan dengan lancar.
Sebelum kasus Pembunuhan ini tahap II (P21) kejaksaan negeri bantaeng sempat memberikan P19 tehadap BAP kasus ini, sehingga penyidik satuan Reskrim Polres Bantaeng kembali melengkapi BAP kedua tersangka, sehingga hari ini kejaksaan negeri bantaeng telah menerima BAP kedua tersangka sehingga BAP tersebut telah P21.
Untuk diketahui, SD dan RD tega membunuh satu anggota keluarga yang tidak lain adalah adik dari kedua tersangka pada 9 Mei 2020 lalu. SD dan RD tega menghabisi nyawa Rosmini (adik Tersangka) di dalam rumah di Desa Pattaneteang Kecamatan Tompobulu Kabupaten Bantaeng. (rls)