Tim Reserse Mobile (Resmob) Hantu Kota Polres Bantaeng berhasil menangkap Hamka (37 Tahun) Terduga Kasus Penipuan yang merupakan warga di Jalan Pemuda Kelurahan Pallantikang, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng.
Disampaikan oleh narasumber kepada Beritasulsel.com lewat WhatsApp, kasus tersebut terkait Program Dompet Duafa Sapi Kurban tahun 2021 di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam tulisannya, narasumber mengurai bahwa kejadian bermula pada tahun 2021. Terduga pelaku penipuan (HAMKA) melakukan tindak pidana penipuan dengan motif membeli beberapa ekor sapi peternak dengan mengatasnamakan program dompet duafa sapi kurban. Yang mana sapi tersebut dibeli dengan cara dibayar 2 kali namun sampai sekarang Tahun 2022 tidak melunasinya.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian materi sekitar Rp.79.750.000- (tujuh puluh sembilan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut di SPKT polres Bantaeng.
Berdasarkan Laporan Polisi (LP) Nomor LP.B/234/XII/2021/SPKT/Res Btg Sul-Sel dan LP.B/29/I/2022/SPKT/Res Btg Sul-sel tersebut, Team Hantu Kota Unit Resmob Bantaeng melakukan penyelidikan (Lidik) terkait keberadaan terduga pelaku dan pada hari Rabu, 2 Februari 2022 didapatkan informasi bahwa terduga pelaku (Hamka) sedang berada di Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan sehingga Team Hantu Kota Polres Bantaeng yang di pimpin oleh Bripka Basriuddin melakukan koordinasi dengan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tana Toraja untuk di back up terkait penangkapan terhadap terdduga pelaku (Hamka) warga Kabupaten Bantaeng tersebut yang terdeteksi melarikan diri ke Kabupaten Tana Toraja.
Pada hari Kamis, 3 Februari 2022 sekira pukul 07.00 wita, Bripka Basriuddin, Kepala Unit (Kanit) Team Hantu Kota Unit Resmob Polres Bantaeng mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku telah diamankan oleh Satreskrim Polres Tana Toraja dan selanjutnya Team Hantu Kota Unit Resmob Polres Bantaeng menuju Kabupaten Tana Toraja untuk selanjutnya membawa terduga pelaku ke Polres Bantaeng.
Setelah menangkap tersangka Hamka (Terduga Kasus Penipuan) di Kabupaten Tana Toraja Pada hari Jum’at, 4 Februari 2022 sekira pukul 15.00 wita. Team Hantu Kota Polres Bantaeng membawa terduga pelaku menuju Kabupaten Bantaeng dan tiba pada hari Sabtu, 5 Februari 2022 sekira pukul 03.00 wita (dinihari) di Polres Bantaeng.
Selanjutnya terduga pelaku (Hamka) di serahkan ke piket Reskrim Polres Bantaeng untuk selanjutnya diproses hukum lebih lanjut.