Beritasulsel.com – Pelaku kasus persetubuhan di bawah umur kembali diungkap oleh Tim Khusus (Timsus) Polda Sulsel bersama Satreskrim Polres Toraja.
Dibawah pimpinan Panit Timsus Ipda Artenius, pelaku ditangkap di Kompleks Pasar Pannampu, Kecamatan Tello, Kota Makassar. Rabu (09/10/2019).
Menurut Artenius, pelaku bernama Rahmat (22), warga Jalan Langgau No. 48, Kelurahan Lompoa, Kecamatan Bontoala, Kota Makassar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kejadian di wilayah hukum Polres Toraja yang kemudian disinyalir berada di Makassar sehingga tim berhasil menangkap pelaku di rumah kerabatnya di Kompleks Pasar Pannampu, Makassar” ungkap Artenius.
“Setwlah diciduk, pelaku ternyata mengakui perbuatannya telah melakukan tindakan tak senonoh tersebut dengan cara merayu korban,” jelasnya.
Artenius menambahkan bahwa pelaku melakukan persetubuhan tersebut sebanyak 4 kali hingga akhirnya korban hamil. Mengetahui korban hamil, pelaku kemudian melarikan diri ke Makassar.
Selanjutnya tersangka diserahkan ke Polres Toraja untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (RIS/BSS)