Hadiri Diskusi Publik AMAN, Sekda Sinjai Ungkap Pentingnya Keberadaan Hukum Adat

- Redaksi

Sabtu, 3 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekda Sinjai, Andi Jefrianto Asapa saat Membuka Diskusi Publik Aliansi Masyarakat Adat

Sekda Sinjai, Andi Jefrianto Asapa saat Membuka Diskusi Publik Aliansi Masyarakat Adat

Beritasulsel.com,Sinjai-Pengurus Daerah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (PD AMAN) Kabupaten Sinjai menggelar Diskusi Publik terkait percepatan identifikasi, verifikasi dan validasi masyarakat adat Sinjai.

Diskusi publik tersebut dilaksanakan di Aula Hotel Rofina, Jalan Jenderal Sudirman Kecamatan Sinjai Utara yang dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Sinjai, Andi Jefrianto Asapa, Jumat (02/08/2024) kemarin.

Ketua PD AMAN Sinjai, Solihin mengutamakan bahwa sesuai hasil penelitian internasional dari kampus-kampus ternama di dunia menyatakan, benteng terakhir penyelamatan bumi adalah masyarakat adat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Adapun kegiatan ini adalah diskusi publik. Kegiatan ini tidak lain dan tidak bukan adalah menyampaikan aspirasi masyarakat adat bahwa masyarakat adat butuh pengakuan terhadap negara. Pengakuan masyarakat adat ada di level pemerintah daerah. Di diskusi publik ini, saya dari AMAN sangat berharap ada terobosan baru bagi pemerintah daerah Sinjai terhadap kemajuan masyarakat adat,” ungkapnya.

Sementara, Sekda Sinjai Andi Jefrianto Asapa mengatakan, dalam batang tubuh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 pasal 18B ayat 2 menyebutkan bahwa “negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip NKRI yang diatur dalam Undang-Undang”.

“Pada hakikatnya pengakuan terhadap keberadaan masyarakat hukum adat merupakan prasyarat yang mampu menjamin perlindungan atas hak-hak masyarakat hukum adat yang memiliki kedudukan yang sama sebagai subjek hukum lainnya,” katanya

Kegiatan diskusi ini dihadiri oleh masyarakat adat dari Kecamatan Sinjai Borong, Sinjai Barat, dan Bulupoddo. (Adv)

Berita Terkait

ADD 67 Desa di Sinjai Dipangkas Capai Rp2,4 Miliar, DD Ikut Tersendat?
Ketua DPC Demokrat Bantaeng Temui Konstituen, Herlina Aris: Mendengarkan Aspirasi Masyarakat
BRI Cabang Sinjai Berbagi Kebaikan, Berbuka Puasa-Bagikan Paket Sembako untuk Warga Kurang Mampu
Fraksi PKB DPRD Bantaeng Desak Bupati Uji Nurdin Untuk Segera Definitifkan Direktur PDAM
Review Utang DPRD Sinjai Rp582 Juta
Sinjai Raup PAD Rp1,2 Miliar dari Opsen Pajak Kendaraan Kurun Waktu 2 Bulan
Senyum Bupati Sinjai Curhat ke Andi Sudirman DBH Pajak Provinsi 6 Bulan Belum Dibayar
Sidang Paripurna DPRD Bantaeng 2025, Bupati Uji Nurdin: Utang Pemkab 71 Milliar dan Aset Daerah 4.1 Trilliun

Berita Terkait

Minggu, 16 Maret 2025 - 12:02

ADD 67 Desa di Sinjai Dipangkas Capai Rp2,4 Miliar, DD Ikut Tersendat?

Jumat, 14 Maret 2025 - 23:02

Ketua DPC Demokrat Bantaeng Temui Konstituen, Herlina Aris: Mendengarkan Aspirasi Masyarakat

Kamis, 13 Maret 2025 - 21:59

BRI Cabang Sinjai Berbagi Kebaikan, Berbuka Puasa-Bagikan Paket Sembako untuk Warga Kurang Mampu

Rabu, 12 Maret 2025 - 01:43

Fraksi PKB DPRD Bantaeng Desak Bupati Uji Nurdin Untuk Segera Definitifkan Direktur PDAM

Jumat, 7 Maret 2025 - 18:16

Review Utang DPRD Sinjai Rp582 Juta

Berita Terbaru