Beritasulsel.com – Empat pelaku penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, berhasil diamankan, Senin (23/09/2019).
Keempat pelaku masing masing berinisial MR (23) warga Bontosunggu, R (29) warga Pasorongi, AS (29) warga BontoSunggu, AW (27) warga Bonto Atu.
Mereka ditangkap didua tempat berbeda yakni di Kecamatan Bissappu dan Kecamatan Bantaeng.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Paur Humas Polres Bantaeng, Bripka Sandri kepada awak media mengatakan bahwa keempat pelaku diamankan saat sedang mengonsumsi narkoba jenis sabu sabu.
“Selain mengamankan keempat pelaku personel juga berhasil mengamankan barang bukti berupa alat hisap sabu yakni Bong, pireks yang terbuat dari kaca berisikan endapan Sabu, serta beberapa barang bukti lainnya,” ujar Sandri.
Saat ini keempat pelaku berikut barang bukti yang disita, telah diamankan ke Mapolres Bantaeng untuk proses hukum lebih lanjut.
“Mereka akan dijerat dengan Pasal 114 (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Thn 2009 ttg Narkotika dengan ancaman Maks 20 thn penjara, denda Mks 1 M,” demikian Sandri. (Andi Bur)