Parepare – Eks Kepala Unit Pegadaian Cabang Perumnas Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel), dijebloskan ke penjara.
Informasi yang dihimpun beritasulsel.com jaringan beritasatu.com, wanita tersebut berinisial YN, berusia 38 tahun.
YN diduga telah menggelapkan uang Pegadaian saat menjabat sebagai kepala unit sehingga negara merugi sebanyak 800 juta Rupiah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat ini, YN dititipkan di Lapas Kota Parepare untuk segera menjalani persidangan demi mempertanggung jawabkan perbuatannya.
YN ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Parepare dan dijebloskan ke Lapas terhitung sejak Selasa malam 16 Juli 2024.
“Iya, tersangka (YN) kita titip di Lapas Parepare, dan dijerat dengan pasal 2 dan pasal 3 Undang-undang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,” ungkap Kasi Pidsus Kejari Parepare, Ilham, Rabu 17 Juli 2024.
Menurut dia, YS jadi tersangka setelah adanya hasil pemeriksaan dari Sistem Pengendalian Intern (SPI), dimana ditemukan kerugian negara sekitar Rp800 juta.
Eks Kepala Unit Pegadaian tersebut, kata Ilham, melakukan tiga perbuatan yang dinilai merugikan keuangan negara, yakni gadai fiktif, dimana tersangka menggunakan identitas eks nasabah, melakukan taksiran tinggi, dan unprosedural.
YN selaku pengelola unit memiliki otoritas dan kewenangan tersendiri untuk melakukan taksiran dan menyetujui permohonan dari nasabah. (***)