Mamuju – Seorang mantan kepala cabang (eks kacab) bank swasta di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat Sulbar), ditangkap polisi.
Pria tersebut berinisial AH berusia 42 tahun, ia diduga telah merampok uang dana desa milik Pemerintah Desa Tapandullu dengan modus pecah kaca mobil.
AH diciduk di Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polewali Mandar, Sulbar, pada hari Kamis (20/11/2025).
Kabid Humas Polda Sulbar Kombes Pol Slamet Wahyudi membenarkan hal itu.
Slamet mengatakan bahwa AH ditangkap lalu ditetapkan sebagai tersangka karena diduga mencuri uang sebanyak Rp388 juta milik Pemerintah Desa Tapandullu.
Eks Kacab Bank tersebut awalnya mengikuti korban setelah korban melakukan pencairan dana desa di sebuah bank. Kemudian pelaku memecahkan kaca mobil korban lalu membawa kabur uang ratusan juta tersebut.
Aksi itu terjadi pada Senin (16/6) sekitar pukul 15.03 Wita di Jalan Abdul Syakur, Kelurahan Karema, Kecamatan Mamuju.
“Pelaku memanfaatkan situasi saat korban keluar dari mobil. Pelaku langsung memecahkan kaca mobil dan mengambil uang Rp388 juta tersebut,” ujar Slamet, Senin (24/11/2025).
Uang ratusan juta itu merupakan dana desa yang baru saja dicairkan oleh Pj Kepala Desa Tapandullu, atas nama Jumardin.
Kepada polisi AH mengaku nekat melakukan hal itu lantaran terdesak masalah ekonomi dan juga terlilit utang.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, AH dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 362 KUHP tentang pencurian.
“Ancaman hukumannya hingga tujuh tahun penjara,” pungkas Slamet. (***)
