Sidrap – Polres Sidrap berhasil meringkus dua orang pria yang diduga adalah mafia solar subsidi.
Mereka berinisial LP (44), warga Kelurahan Uluale, Kecamatan Watang Pulu, dan AW (39), warga Kelurahan Ponrangae, Kecamatan Pitu Riawa.
Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Setiawan, mengatakan bahwa LP berperan sebagai penjual, sementara AW adalah pembeli.
Keduanya ditangkap saat bertransaksi di sebuah kebun di wilayah Passitangeng, Desa Damai, Kecamatan Maritengngae, pada Minggu (27/7/2025) sekitar pukul 15.00 Wita.
“Penangkapan bermula dari laporan masyarakat soal adanya aktivitas jual beli solar ilegal di Desa Damai. Kapolsek Maritengngae Iptu Irwan langsung menuju lokasi dan mendapati LP sedang memindahkan solar dari tangki truk ke dalam jeriken,” ujar Setiawan dalam konferensi pers, Rabu (30/7/2025).
Di lokasi itu, polisi menemukan dua jeriken sedang diisi dan 23 jeriken lain yang telah berisi solar subsidi.
Total barang bukti yang diamankan adalah 25 jeriken yang berisi sekitar 775 liter solar, satu unit mesin pompa, dan satu unit mobil truk bernomor polisi DD 8148 SY.
Dari hasil pemeriksaan, LP mengaku membeli solar subsidi dari SPBU Sudirman Lawawoi menggunakan truk, kemudian menjualnya kepada AW seharga Rp250 ribu per jeriken, dengan keuntungan yang diperoleh adalah Rp30 ribu per jeriken.
AW juga mengakui sudah tiga hari membeli solar dari LP dan pengepul lainnya, dengan tujuan dijual kembali kepada petani di Kecamatan Siwa, Kabupaten Wajo, seharga Rp260 ribu per jeriken.
AW mengaku meraup keuntungan Rp10 ribu per jeriken.
“(Dua mafia solar subsidi tersebut) kini diamankan di Mapolres Sidrap bersama seluruh barang bukti. Mereka terancam hukuman penjara hingga enam tahun,” tegas Setiawan. ***
