Takalar – Dua anggota DPRD Takalar yang dijadikan tersangka dan ditahan di sel tahanan Polsek Mapakasunggu Polres Takalar, akhirnya ditangguhkan.

Keduanya bernama Israwati, anggota DPRD dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), dan Sri Reski Ulandari dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Mereka ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan karena diduga telah menipu warga dalam bisnis sapi dan solar subsidi.

Kuasa hukum kedua tersangka, Prawidi Wisanggeni, membenarkan hal itu. Ia mengatakan bahwa Ketua DPRD Takalar yang menjamin sehingga penangguhan mereka diterima penyidik.

“Iya, ketua DPRD dan kami selaku kuasa hukum tersangka yang menjamin,” ucap Prawidi, Sabtu (1/11/2025).

Selain menjamin penangguhan kedua tersangka, Prawidi kini sedang berupaya menyelesaikan kasus yang menjerat kedua kliennya itu dengan mekanisme Rostorative Justice atau RJ.

Sebelum diberitakan, Dua anggota DPRD Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan (Sulsel), dijebloskan ke sel tahanan karena diduga menipu warga.

Kedua legislator perempuan tersebut mulai ditahan pada Senin (27/10/2025).

Mereka adalah Israwati, anggota DPRD dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), dan Sri Reski Ulandari dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Keduanya diduga terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan yang mengakibatkan korbannya mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.

Kasat Reskrim Polres Takalar AKP Hatta membenarkan penahanan tersebut. Ia mengatakan bahwa kedua tersangka dijerat dalam kasus yang berbeda, namun dengan modus serupa.

“Kasusnya berbeda meski motifnya sama, yaitu dugaan penipuan dan penggelapan. Hanya saja, laporan keduanya masuk hampir bersamaan,” ujar Hatta, Selasa (28/10)

Israwati diduga menipu seorang pengusaha sapi dengan nilai kerugian sekitar Rp150 juta, sedangkan Sri Reski Ulandari diduga menipu seorang pengusaha solar subsidi dengan kerugian mencapai Rp260 juta.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

“Ancaman hukuman bagi kedua anggota DPRD Takalar tersebut adalah pidana penjara maksimal empat tahun,” pungkas dia. (***)