Beritasulsel.com – Anggota DPRD Sinjai Muzawwir menerima aspirasi dari Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Sinjai bertempat di Ruang Rapat DPRD. Jumat (13/5/2022).
“Kami selaku lembaga yang menaungi pemerintah desa tentu harus menyampaikan ke Pemda dalam hal ketegasan pelaksanaan pelantikan karena ketika tidak dilaksanakan akan berpolemik dan dianggap bermasalah apalagi menimbulkan dampak pada APBD yang dimana dalam penyusunan RKPD akan sinkron dengan visi misi” ucap Bendahara Apdesi, Abib Al Mumin Mappasara.
Sementara itu, Sekretaris Apdesi, Abd Rajab mengungkapkan bahwa sesuai aturan dalam regulasi bahwa 30 hari setelah penetapan Kepala Desa Pemda berkewajiban untuk melantik Kepala Desa terpilih ketika tidak dilakukan maka akan kadaluwarsa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami dari Apdesi mempunyai pemikiran moril menyampaikan hal ini ke DPRD terkait proses pelaksanaan pelantikan Kepala Desa terpilih” ungkapnya.
Menanggapi hal tersebut, Anggota DPRD Sinjai Muzawwir mengaku berkewajiban menerima aspirasi sebagai tugas wakil rakyat.
“Kami selaku legislator DPRD berkewajiban mengingatkan mitra kami di Pemerintahan agar mengambil tindakan terkait pelantikan Kepala Desa terpilih” tandasnya.
Turut Hadir, Ketua Apdesi Sinjai Andi Asis Soi serta para pengurus Apdesi lainnya