DPRD Sinjai RDP Bersama Pemerintah Daerah Tindaklanjuti Aspirasi AMAN

- Redaksi

Senin, 21 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sinjai menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan Komisi I dan III, terkait tindaklanjut aspirasi dari Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), bertempat di Ruang Rapat DPRD Sinjai, Senin (21/10/2024).

Rapat tersebut membahas pelaksanaan peraturan daerah nomor 1 tahun 2019 tentang pedoman pengakuan dan pemberdayaan masyarakat hukum adat serta membicarakan implikasi penetapan batas kawasan hutan negara di wilayah adat Desa Bontokatute dan Desa Barambang Kecamatan Sinjai Borong.

Rapat dipimpin Plh Ketua DPRD Sinjai Sabir didampingi Wakil Ketua II DPRD Mappahakkang dihadiri Ketua Komisi I DPRD Farchriandi Matoa, Ketua Komisi III DPRD Andi Jusman, Anggota Komisi I DPRD seperti M. Takdir, Andi Olivia Batari Sugi, Muh Darwis, Zahra Usman, Muh Dahlan, H. Nur Alam, Anggota Komisi III DPRD Kamrianto, Zulkifli, Drs. Akmal, Muhammad Wahyu, Muzawwir serta H. Bahar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hadir pula Ketua BPKHTL VII Makassar Karman, Pj Sekda Andi Ilham Abubakar, Asisten I Setdakab Sinjai Andi Irwansyahrani Yusuf, Wakapolres Sinjai Kompol Tamar, Kadis LHK H. Sofwan Sabirin, Kepala Bappeda Haerani Dahlan, Kabag Pemerintahan Andi Veronika, Kepala Kesbangpol Muh Akbar, Kabag Hukum Andi Adis Dharmaningsih Asapa, Camat Sinjai Borong Muh.Adri Arief, Kepala Desa Bonto Katute, tokoh masyarakat serta tamu undangan lainnya.

Plh Ketua DPRD Sinjai Sabir mengungkapkan bahwa rapat ini bertujuan untuk membahas dan mencari solusi terkait permasalahan yang sedang bergulir di masyarakat khususnya di Desa Bontokatute dan Desa Barambang Kecamatan Sinjai Borong.

“Kami dari DPRD dan Pemerintah Daerah berupaya bahwa apa yang sedang terjadi di masyarakat agar segera mendapat solusi sehingga hal-hal yang tidak kita inginkan tidak terjadi dikemudian hari,” ucapnya.

Terkait hal yang terjadi, Asisten I Setdakab Sinjai Andi Irwansyahrani Yusuf menjelaskan alasan sehingga hukum adat Bontokatute Barambang belum di akui karena adanya indikator-indikator yang belum terpenuhi atau belum memenuhi syarat.

“Kami dari Pemerintah Daerah sudah melakukan verifikasi dan validasi namun adanya indikator-indikator tersebut yang belum terpenuhi olehnya itu belum di akui oleh pemerintah,” ucapnya.

Adapun indikator-indikator yang dimaksud yakni
belum cukup data-data yang dibutuhkan oleh pemerintah daerah, setelah dilakukan verifikasi lapangan kebenaran profil masyarakat adat, yang mana masih banyak yang perlu diperdalam dan dikaji karena kurangnya bukti dukung yang didapatkan, dan juga peta wilayah adat belum bisa dilakukan verifikasi secara cermat karena keterbatasan SDM terkait penentuan titik koordinat serta tanda alam dan nama tempat yang masih kurang.

Sementara itu, BPKH Wilayah VII Makassar Karman mengungkapkan bahwa di Kabupaten Sinjai sudah diproses pedoman MH ditindaklanjuti dengan SK, Perda atau Perbup terkait pengakuan hukum adat tersebut yang disampaikan hasil kriterianya belum lengkap.

“Intinya terkait dengan pengakuan hutan adat poin utamanya adalah adanya peraturan daerah terkait pengalihan seperti contohnya itu ada di daerah Bulukumba Kajang dan Karampuang Sinjai yang sudah bisa di proses di Kementerian tahapannya,” jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut, tokoh masyarakat Ismail, berharap tapal batas di kembalikan di posisi sebelumnya dari zaman Belanda karena adanya masyarakat yang mempunyai kebun di klaim pemerintah menjadi hutan negara, sehingga hal itu yang membuat masyarakat resah.

Menanggapi hal tersebut, Ketua komisi I DPRD Sinjai Farchriandi Matoa, mengungkapkan bahwa pada prinsipnya kurangnya sosialisasi dari Pemerintah sehubungan hal tersebut sehingga masyarakat merasa tidak dilibatkan dalam hal ini.

“Intinya kedepan kegiatan yang melibatkan masyarakat seharusnya adanya pemberitahuan atau sosialisasi ke masyarakat dibawah, kami juga dari Komisi I DPRD merekomendasikan untuk segera membentuk kepanitiaan untuk bekerja cepat dalam hal persoalan ini,” tuturnya.

Diakhir rapat, Plh Ketua DPRD Sinjai Sabir mengambil kesimpulan yakni melakukan kembali verifikasi dilapangan dan menilai lebih mendalam apakah layak atau diberi pengakuan dan dipertegas, merekomendasikan kepada pemerintah daerah melalui inspektorat untuk menelusuri lebih dalam apabila ada unsur pidana yang terjadi pada saat kerusakan DPRD, kemudian tapal batas otoritas kewenangan pemerintah provinsi untuk itu melakukan pengukuran kembali berdasarkan titik koordinat dan SK yang ada.

Berita Terkait

DPRD Sinjai Gelar Rapat Paripurna Pelantikan Ketua DPRD Sisa Masa Jabatan 2019-2024
Plh Ketua DPRD Sinjai Hadiri Upacara Hari Santri Nasional Tahun 2024
Plh Ketua DPRD Sinjai Ikut Jalan Sehat Meriahkan Hari Jadi Sulsel Ke-355 Tahun
Plh Ketua DPRD Sinjai Hadiri Pesta Adat Ma’rimpa Salo
Paripurna Pengumuman Calon Ketua DPRD Sinjai Sisa Masa Jabatan 2019-2024
DPRD Sinjai Bersama Pemerintah Daerah Setujui Tiga Ranperda Menjadi Perda
Plh Ketua DPRD Sinjai Bacakan Ikrar Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2024
DPRD Sinjai Serahkan Kembali Ranperda APBD Perubahan Tahun Anggaran 2024 Kepada Pemkab

Berita Terkait

Kamis, 24 Oktober 2024 - 16:52

DPRD Sinjai Gelar Rapat Paripurna Pelantikan Ketua DPRD Sisa Masa Jabatan 2019-2024

Selasa, 22 Oktober 2024 - 11:06

Plh Ketua DPRD Sinjai Hadiri Upacara Hari Santri Nasional Tahun 2024

Senin, 21 Oktober 2024 - 20:04

DPRD Sinjai RDP Bersama Pemerintah Daerah Tindaklanjuti Aspirasi AMAN

Minggu, 13 Oktober 2024 - 12:29

Plh Ketua DPRD Sinjai Ikut Jalan Sehat Meriahkan Hari Jadi Sulsel Ke-355 Tahun

Kamis, 10 Oktober 2024 - 14:58

Plh Ketua DPRD Sinjai Hadiri Pesta Adat Ma’rimpa Salo

Berita Terbaru