DPRD Sinjai Menyetujui RPJMD Perubahan Tahun 2018-2023 Menjadi Perda

- Redaksi

Selasa, 8 Juni 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beritasulsel.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menyetujui Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Perubahan tahun 2018-2023 menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Hal itu disetujui Anggota DPRD Sinjai dalam Rapat Paripurna yang digelar bersama Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Senin (7/6/2021).

Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Sinjai, Lukman H Arsal didampingi Wakil Ketua I DPRD, Sabir, Wakil Ketua II DPRD, Mappahakkang, Ketua Bapemperda, Ir. A. Zainal Iskandar dan Kepala Bappeda, Irwan Suaib.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua Bapemperda DPRD Sinaji, Ir. A. Zainal Iskandar, menyampaikan bahwa fungsi legislatif yakni merancang, menyusun dan menetapkan sebuah Perda baik itu Perda dari Pemerintah atau Inisiatif DPRD itu sendiri.

Sementara, salah satu Ranperda yang sedang dibahas yakni Perda RPJMD sebagai usulan Pemerintah Daerah yakni perubahan RPJMD.

“Tujuan perubahan RPJMD karena adanya pertimbangan sudah tidak sesuai regulasi yang muncul diantaranya perubahan adanya pandemi Covid-19 yang menyebabkan beberapa asumsi dalam RPJMD lama sudah tidak sesuai. Olehnya itu Pemerintah Daerah mengajukan perubahan tersebut untuk dilakukan” ungkapnya.

Dikatakan, dalam perjalanan proses perubahan RPJMD Bapemperda dan Pemerintah Daerah sudah beberapa kali melakukan pertemuan dan study banding dalam mencari dan menemukan referensi perubahan RPJMD yang telah disepakati antara Pemerintah Daerah dengan Bapemperda.

“Alhamdulillah beberapa kali kita melakukan pertemuan dan study banding dalam mencari dan menemukan referensi dan sekarang ini sudah ada rangkuman perubahan yang telah kita sepakati antara Pemerintah Daerah dengan Bapemperda DPRD” tambahnya.

Hal senada dikatakan Kepala Bappeda, Irwan Suaib terkait perubahan yang mendasari adanya perubahan RPJMD yakni adanya regulasi yang mengalami perubahan dengan kondisi pandemi Covid-19, kemudian dari evaluasi kinerja yang setiap tahun kinerja dari Pemerintah Daerah dilakukan evaluasi baik dari Anggota DPRD maupun Pemerintah Pusat.

“Alasan kita mengalami perubahan RPJMD ini karena kondisi perekonomian yang bukan hanya Sinjai yang mengalami tetapi seluruh dunia mengalami perubahan tersebut terutama di sektor jasa sehingga memang kita harus mengurangi proyeksi baik pendapatan dari PAD maupun pendapatan bantuan dari pusat” tandasnya.

Rapat tersebut dihadiri, para Anggota DPRD Sinjai, Badan Keuangan dan Aset Daerah, Badan Pendapatan Daerah, serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah. (*)

 

 

 

Berita Terkait

3 Pejabat Pemkab Sinjai Pensiun Tahun Ini, Siapa Saja?
Rapat Kerja DPRD Bantaeng Tahun 2025, Sekwan Muh. Azwar SH: Kami Minta Kejaksaan Negeri Bantaeng Sebagai Narasumber
Aisyiyah Bantu Korban Kebakaran di Sinjai Utara
Pemkab Sinjai Rencana Bahas APBD Perubahan 2025-Refocusing Anggaran
Efisiensi Anggaran, DAK Fisik dan Mandatory PUPR Sinjai Rp55 Miliar Dibabat Habis
Pemkab Sinjai Bakal Sewa 58 Kendaraan Dinas untuk Para Pejabat, Mobil Lama Dilelang
Dinsos Serahkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Rumah di Sinjai Utara
DPC Partai Gerindra Sinjai Rayakan HUT ke-17 dengan Launching Program Makan Bergizi Gratis

Berita Terkait

Kamis, 20 Februari 2025 - 16:37

3 Pejabat Pemkab Sinjai Pensiun Tahun Ini, Siapa Saja?

Rabu, 19 Februari 2025 - 21:08

Rapat Kerja DPRD Bantaeng Tahun 2025, Sekwan Muh. Azwar SH: Kami Minta Kejaksaan Negeri Bantaeng Sebagai Narasumber

Selasa, 18 Februari 2025 - 17:50

Aisyiyah Bantu Korban Kebakaran di Sinjai Utara

Kamis, 13 Februari 2025 - 20:04

Pemkab Sinjai Rencana Bahas APBD Perubahan 2025-Refocusing Anggaran

Kamis, 13 Februari 2025 - 10:36

Efisiensi Anggaran, DAK Fisik dan Mandatory PUPR Sinjai Rp55 Miliar Dibabat Habis

Berita Terbaru