DPRD Sinjai Menyetujui RPJMD Perubahan Tahun 2018-2023 Menjadi Perda

- Redaksi

Selasa, 8 Juni 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beritasulsel.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menyetujui Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Perubahan tahun 2018-2023 menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Hal itu disetujui Anggota DPRD Sinjai dalam Rapat Paripurna yang digelar bersama Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Senin (7/6/2021).

Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Sinjai, Lukman H Arsal didampingi Wakil Ketua I DPRD, Sabir, Wakil Ketua II DPRD, Mappahakkang, Ketua Bapemperda, Ir. A. Zainal Iskandar dan Kepala Bappeda, Irwan Suaib.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua Bapemperda DPRD Sinaji, Ir. A. Zainal Iskandar, menyampaikan bahwa fungsi legislatif yakni merancang, menyusun dan menetapkan sebuah Perda baik itu Perda dari Pemerintah atau Inisiatif DPRD itu sendiri.

Sementara, salah satu Ranperda yang sedang dibahas yakni Perda RPJMD sebagai usulan Pemerintah Daerah yakni perubahan RPJMD.

“Tujuan perubahan RPJMD karena adanya pertimbangan sudah tidak sesuai regulasi yang muncul diantaranya perubahan adanya pandemi Covid-19 yang menyebabkan beberapa asumsi dalam RPJMD lama sudah tidak sesuai. Olehnya itu Pemerintah Daerah mengajukan perubahan tersebut untuk dilakukan” ungkapnya.

Dikatakan, dalam perjalanan proses perubahan RPJMD Bapemperda dan Pemerintah Daerah sudah beberapa kali melakukan pertemuan dan study banding dalam mencari dan menemukan referensi perubahan RPJMD yang telah disepakati antara Pemerintah Daerah dengan Bapemperda.

“Alhamdulillah beberapa kali kita melakukan pertemuan dan study banding dalam mencari dan menemukan referensi dan sekarang ini sudah ada rangkuman perubahan yang telah kita sepakati antara Pemerintah Daerah dengan Bapemperda DPRD” tambahnya.

Hal senada dikatakan Kepala Bappeda, Irwan Suaib terkait perubahan yang mendasari adanya perubahan RPJMD yakni adanya regulasi yang mengalami perubahan dengan kondisi pandemi Covid-19, kemudian dari evaluasi kinerja yang setiap tahun kinerja dari Pemerintah Daerah dilakukan evaluasi baik dari Anggota DPRD maupun Pemerintah Pusat.

“Alasan kita mengalami perubahan RPJMD ini karena kondisi perekonomian yang bukan hanya Sinjai yang mengalami tetapi seluruh dunia mengalami perubahan tersebut terutama di sektor jasa sehingga memang kita harus mengurangi proyeksi baik pendapatan dari PAD maupun pendapatan bantuan dari pusat” tandasnya.

Rapat tersebut dihadiri, para Anggota DPRD Sinjai, Badan Keuangan dan Aset Daerah, Badan Pendapatan Daerah, serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah. (*)

 

 

 

Berita Terkait

Tiga Truk Arm Roll Rusak, Pengangkutan Sampah di Sinjai Tak Optimal
Kejaksaan Negeri Bantaeng Tuntaskan 10 Perkara Pidsus dan Selamatkan Kerugian Keuangan Negara Miliaran Rupiah Sepanjang 2024, Satria Abdi SH MH: Ada Agenda dan Target di 2025
RSUD Sinjai Menuju Pelayanan Prima 
Tahun Ini, Dua Opsen Pajak Kendaraan di Sinjai Masuk ke Kas Daerah
DBH untuk Pemkab Sinjai Nunggak Puluhan Miliar, Prof Zudan Janji Bayar
Penjabat Bupati Sinjai Lantik 16 Pejabat di Penghujung Akhir Tahun
Pemkab Sinjai Tegaskan Jalan Desa Terasa Sudah Masuk Perencanaan Tahun 2026
Pondasi Jembatan di Sinjai Retak-Berlubang, Warga Minta Perhatian Pemprov Sulsel

Berita Terkait

Kamis, 16 Januari 2025 - 12:10

Tiga Truk Arm Roll Rusak, Pengangkutan Sampah di Sinjai Tak Optimal

Rabu, 15 Januari 2025 - 22:44

Kejaksaan Negeri Bantaeng Tuntaskan 10 Perkara Pidsus dan Selamatkan Kerugian Keuangan Negara Miliaran Rupiah Sepanjang 2024, Satria Abdi SH MH: Ada Agenda dan Target di 2025

Selasa, 7 Januari 2025 - 14:31

RSUD Sinjai Menuju Pelayanan Prima 

Sabtu, 4 Januari 2025 - 17:15

Tahun Ini, Dua Opsen Pajak Kendaraan di Sinjai Masuk ke Kas Daerah

Sabtu, 4 Januari 2025 - 15:15

DBH untuk Pemkab Sinjai Nunggak Puluhan Miliar, Prof Zudan Janji Bayar

Berita Terbaru