DPRD Sinjai Menyetujui RPJMD Perubahan Tahun 2018-2023 Menjadi Perda

- Redaksi

Selasa, 8 Juni 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beritasulsel.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menyetujui Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Perubahan tahun 2018-2023 menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Hal itu disetujui Anggota DPRD Sinjai dalam Rapat Paripurna yang digelar bersama Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Senin (7/6/2021).

Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Sinjai, Lukman H Arsal didampingi Wakil Ketua I DPRD, Sabir, Wakil Ketua II DPRD, Mappahakkang, Ketua Bapemperda, Ir. A. Zainal Iskandar dan Kepala Bappeda, Irwan Suaib.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua Bapemperda DPRD Sinaji, Ir. A. Zainal Iskandar, menyampaikan bahwa fungsi legislatif yakni merancang, menyusun dan menetapkan sebuah Perda baik itu Perda dari Pemerintah atau Inisiatif DPRD itu sendiri.

Sementara, salah satu Ranperda yang sedang dibahas yakni Perda RPJMD sebagai usulan Pemerintah Daerah yakni perubahan RPJMD.

“Tujuan perubahan RPJMD karena adanya pertimbangan sudah tidak sesuai regulasi yang muncul diantaranya perubahan adanya pandemi Covid-19 yang menyebabkan beberapa asumsi dalam RPJMD lama sudah tidak sesuai. Olehnya itu Pemerintah Daerah mengajukan perubahan tersebut untuk dilakukan” ungkapnya.

Dikatakan, dalam perjalanan proses perubahan RPJMD Bapemperda dan Pemerintah Daerah sudah beberapa kali melakukan pertemuan dan study banding dalam mencari dan menemukan referensi perubahan RPJMD yang telah disepakati antara Pemerintah Daerah dengan Bapemperda.

“Alhamdulillah beberapa kali kita melakukan pertemuan dan study banding dalam mencari dan menemukan referensi dan sekarang ini sudah ada rangkuman perubahan yang telah kita sepakati antara Pemerintah Daerah dengan Bapemperda DPRD” tambahnya.

Hal senada dikatakan Kepala Bappeda, Irwan Suaib terkait perubahan yang mendasari adanya perubahan RPJMD yakni adanya regulasi yang mengalami perubahan dengan kondisi pandemi Covid-19, kemudian dari evaluasi kinerja yang setiap tahun kinerja dari Pemerintah Daerah dilakukan evaluasi baik dari Anggota DPRD maupun Pemerintah Pusat.

“Alasan kita mengalami perubahan RPJMD ini karena kondisi perekonomian yang bukan hanya Sinjai yang mengalami tetapi seluruh dunia mengalami perubahan tersebut terutama di sektor jasa sehingga memang kita harus mengurangi proyeksi baik pendapatan dari PAD maupun pendapatan bantuan dari pusat” tandasnya.

Rapat tersebut dihadiri, para Anggota DPRD Sinjai, Badan Keuangan dan Aset Daerah, Badan Pendapatan Daerah, serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah. (*)

 

 

 

Berita Terkait

Harla Himaprodi PGMI UIAD, Pemkab Sinjai Harap Kontribusi untuk Daerah
KPU Distribusikan Logistik Pilkada 2024, PJ Bupati Sinjai Sampaikan Ini
Naikkan Target PAD, Disperindag Bakal Tarik Retribusi dari Alun-alun Sinjai di Tahun 2025
Hadiri Apel Siaga Pengawasan, PJ Bupati Sinjai: Komitmen Bersama Melindungi Hak Demokrasi
Bawaslu Kerahkan Ratusan Pengawas Awasi Masa Tenang-Pungut Hitung Suara di Pilkada Sinjai 2024
Rapat Kerja Anggota DPRD Bantaeng 2024, Narasumber: “Jangan Coba Coba Korupsi..!!!”
Disparbud Sinjai Optimis Capai Target PAD Diakhir Tahun 2024
Hadirkan P2KP Unhas, Pemkab Sinjai Ekspose Perencanaan Pengelolaan SDA di 4 Desa

Berita Terkait

Selasa, 26 November 2024 - 10:27

Harla Himaprodi PGMI UIAD, Pemkab Sinjai Harap Kontribusi untuk Daerah

Senin, 25 November 2024 - 11:51

KPU Distribusikan Logistik Pilkada 2024, PJ Bupati Sinjai Sampaikan Ini

Minggu, 24 November 2024 - 19:23

Naikkan Target PAD, Disperindag Bakal Tarik Retribusi dari Alun-alun Sinjai di Tahun 2025

Sabtu, 23 November 2024 - 12:29

Hadiri Apel Siaga Pengawasan, PJ Bupati Sinjai: Komitmen Bersama Melindungi Hak Demokrasi

Sabtu, 23 November 2024 - 11:23

Bawaslu Kerahkan Ratusan Pengawas Awasi Masa Tenang-Pungut Hitung Suara di Pilkada Sinjai 2024

Berita Terbaru