DPRD Sinjai Gelar Rapat Paripurna, Ini 9 Ranperda yang Disetujui

- Redaksi

Selasa, 22 Oktober 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beritasulsel.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sinjai gelar Rapat Paripurna dalam rangka persetujuan Anggota DPRD terkait 10 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), bertempat di Ruang Rapat Paripurna. Senin (21/10/19).

Wakil Ketua II DPRD Sinjai, Jamaluddin Asnawi yang memimpin rapat tersebut menyampaikan bahwa tujuan Ranperda untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah di Kabupaten Sinjai pada masa akan datang khususnya di bagian retribusi dan pengaturan daerah demi ketentraman masyarakat Sinjai.

“Kita akan lakukan sinkronisasi bersama Biro Hukum Provinsi Sulsel sehingga ranperda ini akan menjadi bagian dari Peraturan Daerah yang akan dilaksanakan di Kabupaten Sinjai”, ungkap Jamaluddin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun 1 Ranperda yang tidak disetujui yaitu Ranperda tentang perubahan ketiga atas peraturan daerah Nomor 19 tahun 2012 tentang retribusi tempat rekreasi dan olahraga.

Terkait dengan Ranperda yang tidak disetujui, Jamaluddin Asnawi berpesan kepada anggota Pansus II untuk bisa mengambil langkah agar Ranperda tersebut tidak di tolak karena menurutnya, apabila ada satu Perda yang ditolak dalam masa sidang DPRD nantinya tidak akan lagi ada ajuan pada masa sidang selanjutnya.

“Insyaallah nanti Pansus II akan berkoordinasi dengan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) untuk bisa kita bahas kembali di rapat selanjutnya”, jelas Jamaluddin.

Diketahui 9 Ranperda yang telah disetujui oleh DPRD Sinjai yaitu :

Ranperda tentang penyelenggaraan perpustakaan, Ranperda tentang pengelolaan zakat, Ranperda tentang pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap perumahan dan permukiman kumuh, Ranperda tentang jasmani kesehatan daerah plus, Ranperda tentang kepemudaan, Ranperda tentang retribusi pelayanan kesehatan hewan, Ranperda tentang perubahan atas peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2016 tentang perangkat daerah, Ranperda tentang perusahaan umum daerah air minum, dan Ranperda tentang pendirian perusahaan daerah. (Samabar)

Berita Terkait

KPU Kota Parepare Gandeng Dua Lembaga Survey untuk Hasil Hitung Cepat
Bawaslu Sulsel Gelar Sosialisasi Pelatihan Patroli Siber Pilkada 2024
Dihadiri Fatmawati Rusdi, Ustaz Das’ad Latif Ajak Warga Makassar Jaga Kebersamaan di Momen Politik
PAM Tirta Karajae Parepare Umumkan Wilayah Terdampak Gangguan Distribusi Air
Pilkada Aman dan Damai, KPU Parepare Gelar Doa Bersama dengan FKUB
Irjend Mentan Amran jadi Ketua KPK
Kabar Gembira, Kini Hadir LinkAJPAR Layanan Termurah dan Terlengkap Mudahkan Pemenuhan Kebutuhan Sehari-hari
Nilai Aplikasi AJPAR Lebih Unggul, Cendekiawan ICMI Orda Parepare Segera Download dan Lakukan Top Up

Berita Terkait

Selasa, 26 November 2024 - 12:05

KPU Kota Parepare Gandeng Dua Lembaga Survey untuk Hasil Hitung Cepat

Selasa, 26 November 2024 - 05:50

Bawaslu Sulsel Gelar Sosialisasi Pelatihan Patroli Siber Pilkada 2024

Minggu, 24 November 2024 - 23:21

Dihadiri Fatmawati Rusdi, Ustaz Das’ad Latif Ajak Warga Makassar Jaga Kebersamaan di Momen Politik

Jumat, 22 November 2024 - 19:20

PAM Tirta Karajae Parepare Umumkan Wilayah Terdampak Gangguan Distribusi Air

Kamis, 21 November 2024 - 19:22

Pilkada Aman dan Damai, KPU Parepare Gelar Doa Bersama dengan FKUB

Berita Terbaru