DPRD Sinjai Gelar Rapat Paripurna, Ini 9 Ranperda yang Disetujui

- Redaksi

Selasa, 22 Oktober 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beritasulsel.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sinjai gelar Rapat Paripurna dalam rangka persetujuan Anggota DPRD terkait 10 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), bertempat di Ruang Rapat Paripurna. Senin (21/10/19).

Wakil Ketua II DPRD Sinjai, Jamaluddin Asnawi yang memimpin rapat tersebut menyampaikan bahwa tujuan Ranperda untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah di Kabupaten Sinjai pada masa akan datang khususnya di bagian retribusi dan pengaturan daerah demi ketentraman masyarakat Sinjai.

“Kita akan lakukan sinkronisasi bersama Biro Hukum Provinsi Sulsel sehingga ranperda ini akan menjadi bagian dari Peraturan Daerah yang akan dilaksanakan di Kabupaten Sinjai”, ungkap Jamaluddin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun 1 Ranperda yang tidak disetujui yaitu Ranperda tentang perubahan ketiga atas peraturan daerah Nomor 19 tahun 2012 tentang retribusi tempat rekreasi dan olahraga.

Terkait dengan Ranperda yang tidak disetujui, Jamaluddin Asnawi berpesan kepada anggota Pansus II untuk bisa mengambil langkah agar Ranperda tersebut tidak di tolak karena menurutnya, apabila ada satu Perda yang ditolak dalam masa sidang DPRD nantinya tidak akan lagi ada ajuan pada masa sidang selanjutnya.

“Insyaallah nanti Pansus II akan berkoordinasi dengan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) untuk bisa kita bahas kembali di rapat selanjutnya”, jelas Jamaluddin.

Diketahui 9 Ranperda yang telah disetujui oleh DPRD Sinjai yaitu :

Ranperda tentang penyelenggaraan perpustakaan, Ranperda tentang pengelolaan zakat, Ranperda tentang pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap perumahan dan permukiman kumuh, Ranperda tentang jasmani kesehatan daerah plus, Ranperda tentang kepemudaan, Ranperda tentang retribusi pelayanan kesehatan hewan, Ranperda tentang perubahan atas peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2016 tentang perangkat daerah, Ranperda tentang perusahaan umum daerah air minum, dan Ranperda tentang pendirian perusahaan daerah. (Samabar)

Berita Terkait

Gelar PHS Periode 1 Tahun 2024, BRI Cabang Parepare Siapkan Puluhan Hadiah Menarik bagi Nasabah
Influencer Apresiasi Kepemimpinan Taruna Ikrar, Tegaskan Sesuai Aturan Hukum Hanya BPOM Bisa Approved Uji Lab Skincare
Andi Amar Ma’ruf Yakin Kepemimpinan Tasming Hamid Akan Majukan Parepare
Terobosan Taruna Ikrar, BPOM Siap Bangun Sekolah Kedinasan
BPOM-Kemenhan Komitmen Dorong Kemandirian Obat dan Pangan
Tim ANDALAN SULSEL PEDULI Terus Support Warga Terdampak Bencana di NTT
Perwira AL Lantamal XII/PTK Raih Gelar Spesialis Bedah Mulut dan Maksilofasial Unhas
Relawan AAS Community Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Maros, Barru, Pangkep, dan Makassar

Berita Terkait

Jumat, 17 Januari 2025 - 19:40

Influencer Apresiasi Kepemimpinan Taruna Ikrar, Tegaskan Sesuai Aturan Hukum Hanya BPOM Bisa Approved Uji Lab Skincare

Kamis, 9 Januari 2025 - 14:36

Andi Amar Ma’ruf Yakin Kepemimpinan Tasming Hamid Akan Majukan Parepare

Jumat, 3 Januari 2025 - 14:16

Terobosan Taruna Ikrar, BPOM Siap Bangun Sekolah Kedinasan

Kamis, 2 Januari 2025 - 17:30

BPOM-Kemenhan Komitmen Dorong Kemandirian Obat dan Pangan

Rabu, 25 Desember 2024 - 18:02

Tim ANDALAN SULSEL PEDULI Terus Support Warga Terdampak Bencana di NTT

Berita Terbaru