DPRD Sinjai Gelar Rapat Paripurna, Ini 9 Ranperda yang Disetujui

- Redaksi

Selasa, 22 Oktober 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beritasulsel.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sinjai gelar Rapat Paripurna dalam rangka persetujuan Anggota DPRD terkait 10 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), bertempat di Ruang Rapat Paripurna. Senin (21/10/19).

Wakil Ketua II DPRD Sinjai, Jamaluddin Asnawi yang memimpin rapat tersebut menyampaikan bahwa tujuan Ranperda untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah di Kabupaten Sinjai pada masa akan datang khususnya di bagian retribusi dan pengaturan daerah demi ketentraman masyarakat Sinjai.

“Kita akan lakukan sinkronisasi bersama Biro Hukum Provinsi Sulsel sehingga ranperda ini akan menjadi bagian dari Peraturan Daerah yang akan dilaksanakan di Kabupaten Sinjai”, ungkap Jamaluddin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun 1 Ranperda yang tidak disetujui yaitu Ranperda tentang perubahan ketiga atas peraturan daerah Nomor 19 tahun 2012 tentang retribusi tempat rekreasi dan olahraga.

Terkait dengan Ranperda yang tidak disetujui, Jamaluddin Asnawi berpesan kepada anggota Pansus II untuk bisa mengambil langkah agar Ranperda tersebut tidak di tolak karena menurutnya, apabila ada satu Perda yang ditolak dalam masa sidang DPRD nantinya tidak akan lagi ada ajuan pada masa sidang selanjutnya.

“Insyaallah nanti Pansus II akan berkoordinasi dengan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) untuk bisa kita bahas kembali di rapat selanjutnya”, jelas Jamaluddin.

Diketahui 9 Ranperda yang telah disetujui oleh DPRD Sinjai yaitu :

Ranperda tentang penyelenggaraan perpustakaan, Ranperda tentang pengelolaan zakat, Ranperda tentang pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap perumahan dan permukiman kumuh, Ranperda tentang jasmani kesehatan daerah plus, Ranperda tentang kepemudaan, Ranperda tentang retribusi pelayanan kesehatan hewan, Ranperda tentang perubahan atas peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2016 tentang perangkat daerah, Ranperda tentang perusahaan umum daerah air minum, dan Ranperda tentang pendirian perusahaan daerah. (Samabar)

Berita Terkait

Andi Amran Sulaiman Terpilih jadi Koordinator Presidium Himpuni
Terpilih sebagai Koordinator Presidium HIMPUNI, Mentan Amran Dorong Kolaborasi untuk Wujudkan Indonesia Super Power
Himpuni Ingin Kongkrit Bantu Program Pemerintah Swasembada Pangan dan Koperasi
27 Jurnalis Parepare Ikuti Uji Kompetensi Wartawan
Hadiri Ramah Tamah Mentan Amran, Tasming Hamid Dukung Penuh Program Strategis Nasional
Jamu Gubernur, Wagub dan Seluruh Kepala Daerah Terpilih se-Sulsel, Mentan Ajak Kolaborasi Untuk Jadi Yang Terbaik
Menteri, Wamen dan Direktur BUMN Dijadwalkan Jadi Pembicara di Rembuk Himpuni
Tasming Hamid dan Hermanto Ikuti Gladi Kotor Jelang Pelantikan di Istana Negara

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 16:37

Andi Amran Sulaiman Terpilih jadi Koordinator Presidium Himpuni

Sabtu, 22 Februari 2025 - 11:53

Terpilih sebagai Koordinator Presidium HIMPUNI, Mentan Amran Dorong Kolaborasi untuk Wujudkan Indonesia Super Power

Jumat, 21 Februari 2025 - 07:33

Himpuni Ingin Kongkrit Bantu Program Pemerintah Swasembada Pangan dan Koperasi

Jumat, 21 Februari 2025 - 06:38

27 Jurnalis Parepare Ikuti Uji Kompetensi Wartawan

Kamis, 20 Februari 2025 - 04:54

Hadiri Ramah Tamah Mentan Amran, Tasming Hamid Dukung Penuh Program Strategis Nasional

Berita Terbaru