Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Daerah menyetujui tiga Ranperda menjadi Perda yang ditandai dengan penandatanganan persetujuan bersama dan penyerahan kembali dalam Rapat Paripurna, Selasa (8/10/2024).
Rapat Paripurna yang digelar berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD dihadiri Pj Bupati Sinjai Andi Jefrianto Asapa, Forkopimda, Asisten, Staf Ahli Bupati serta Kepala Perangkat Daerah.
Dipimpin Plh Ketua DPRD Sinjai Sabir didampingi Wakil Ketua II DPRD Mappahakkang dan dihadiri sejumlah Anggota DPRD Sinjai.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam pidato pengantarnya Plh Ketua DPRD Sinjai Sabir mengungkapkan bahwa Rapat Paripurna ini menjadi momentum memberikan persetujuan politis untuk dilanjutkan prosesnya pada tahapan evaluasi, penetapan dan pengundangan terhadap ketiga Ranperda tersebut.
“Kita menyadari bahwa pembentukan sebuah regulasi tentu saja diperlukan atensi serta kerja ekstra dalam menciptakan rumusan pasal sehingga tersusun draf sebagai bahan pembahasan,” ucapnya.
Ia berharap atas ketiga Ranperda ini dapat menjadi dasar regulasi yang efektif dalam memberikan arah pedoman pembangunan daerah serta penyelenggaraan fungsi pemerintahan kedepan.
Sementara itu Pj Bupati Sinjai Andi Jefrianto Asapa menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota dewan yang terhormat atas kerjasamanya yang sangat baik dalam seluruh tahapan pembahasan Ranperda.
“Penetapan Ranperda menjadi Perda ini merupakan hasil kerja maksimal yang telah dihasilkan oleh DPRD dan Pemkab Sinjai,” ungkapnya.
Ia mengaku bersyukur karena Pemerintah Daerah dan DPRD telah bersinergi dalam membentuk produk hukum daerah sebagai upaya mewujudkan tertib dan keteraturan dengan mengutamakan kepentingan rakyat dan kepentingan kemajuan pembangunan daerah.
Ketiga Ranperda yang disetujui menjadi Perda diantaranya tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, dan tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2025-2045. Serta, Ranperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Holistik Integratif (PAUD-HI) yang merupakan ranperda inisiatif DPRD Sinjai.
Naskah persetujuan bersama terhadap tiga Ranperda yang disetujui menjadi Peda dibacakan oleh Sekretaris DPRD Sinjai Lukman Fattah.