Polewali Mandar — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Polewali Mandar dinilai tidak menjalankan fungsi representatif dan pengawasannya secara optimal setelah dua kali mengabaikan surat permohonan audiensi yang diajukan Jaringan Oposisi Loyal (JOL). Sikap bungkam tersebut memicu kritik karena menyangkut persoalan publik yang bersentuhan langsung dengan keselamatan warga dan perlindungan anak.

Permohonan audiensi pertama dilayangkan JOL sekitar tiga bulan lalu. Surat tersebut memuat permintaan dialog terkait sejumlah persoalan strategis daerah. Namun hingga kini, DPRD Polewali Mandar tidak memberikan respons resmi ataupun kepastian waktu audiensi. Kondisi serupa kembali terjadi setelah JOL mengajukan surat audiensi kedua.

Erwin, Central Commando JOL, mengatakan substansi surat yang disampaikan tidak bersifat sepele. Salah satu isu yang disoroti adalah pengelolaan dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diduga belum mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Selain itu, JOL juga mempertanyakan sistem pengelolaan limbah domestik dapur MBG yang dinilai belum memenuhi standar Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

Menurut Erwin, persoalan tersebut berpotensi menimbulkan dampak kesehatan lingkungan jika tidak diawasi secara serius. “Program MBG menyasar kelompok rentan, terutama anak-anak. Karena itu, standar sanitasi dan pengelolaan limbah seharusnya menjadi perhatian utama,” ujar Erwin.

Selain persoalan MBG, JOL juga menyoroti dugaan kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang dialami salah satu siswi Sekolah Rakyat tingkat SMP di Kabupaten Polewali Mandar. Hingga saat ini, kata Erwin, penanganan kasus tersebut belum menunjukkan titik terang. Bahkan, kasus tersebut sempat diselesaikan melalui mekanisme mediasi, meskipun menyangkut dugaan tindak pidana terhadap anak.

“Kami menilai kasus kekerasan seksual anak tidak boleh diselesaikan dengan mediasi. Ini menyangkut hak korban dan kewajiban negara untuk memberikan perlindungan,” kata Erwin.

Erwin mengungkapkan bahwa dua surat audiensi tersebut diketahui didisposisikan ke komisi yang sama, yakni Komisi IV DPRD Polewali Mandar. Namun disposisi itu tidak diikuti dengan agenda audiensi ataupun penjelasan resmi kepada pihak pemohon. Kondisi tersebut, menurut dia, mencerminkan lemahnya mekanisme penyerapan dan tindak lanjut aspirasi publik.

“Ketika dua surat resmi yang berkaitan dengan kepentingan publik hanya berhenti pada disposisi administratif tanpa kejelasan, publik berhak mempertanyakan sejauh mana fungsi representasi DPRD dijalankan,” ujarnya.

JOL menilai sikap tidak responsif DPRD Polewali Mandar bertentangan dengan prinsip konstitusional. Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 menjamin hak warga negara untuk menyampaikan pendapat. Selain itu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mewajibkan DPRD menyerap, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat.

Sebagai badan publik, DPRD juga terikat pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang menekankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Erwin menegaskan bahwa persoalan dapur MBG dan dugaan kekerasan seksual anak seharusnya mendapatkan perhatian serius DPRD, terlebih program MBG merupakan bagian dari agenda prioritas nasional Asta Cita Presiden. Menurut dia, setiap indikasi penyimpangan atau kelalaian dalam pelaksanaannya harus diawasi secara ketat oleh lembaga legislatif daerah.

“Kami berharap DPRD Polewali Mandar, khususnya Komisi IV, segera bersikap cepat tanggap dan membuka ruang audiensi. Apalagi ini menyangkut program nasional dan perlindungan anak,” kata Erwin.

JOL mendesak DPRD Polewali Mandar memberikan klarifikasi terbuka kepada publik dan segera menjadwalkan audiensi secara bertanggung jawab. Jika sikap tidak responsif tersebut terus berlanjut, JOL menyatakan akan menempuh langkah-langkah konstitusional lanjutan.

“Mandat rakyat menuntut kerja, keterbukaan, dan keberanian untuk mendengar. Tanpa itu, legitimasi lembaga perwakilan akan terus dipertanyakan,” ujar Erwin. ***