Parepare, Sulsel – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Yayasan Lembaga Pengkajian Pengembangan Ekonomi dan Masyarakat (YLP2M) Kota Parepare menggelar sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk penyandang disabilitas di Cafe Teras Empang Kota Parepare. Selasa, 15/11/2022.
Ketua Komisi I DPRD, Kaharuddin Kadir mengatakan bahwa penyandang disabilitas harus diberikan fasilitas yang sesuai seperti fasilitas kesehatan, pelayanan publik dan pendidikan.
“Ada 400 lebih disabilitas di 22 kelurahan. Saya kira dengan fakta ini kita harus melahirkan perlindungan tentang disabilitas,” ucap Kahar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Itu penting butuh perhatian,” ungkapnya.
Legislator Partai Golkar ini mengungkapkan bahwa Kota Parepare harus peduli terhadap penyandang disabilitas dengan menerbitkan Perda sehingga Kota Parepare menjadi ramah bagi penyandang disabilitas.
“Yang diatur dalam Perda adalah hak-hak disabilitas serta kewajiban pemerintah. Penyandang disabilitas itu terbatas gerakan dan ekonominya. Kalau perlu, lakukan jemput dan antar,” jelas Kahar.
Selain itu, kata Kahar, pemerintah juga wajib mendaftarkan penyandang disabilitas ke dalam DTKS (data terpadu kesejahteraan sosial).
“Ini penting karena banyak juga disabilitas yang tidak terdaftar. Artinya kepedulian kita bagi penyandang disabilitas harus lebih,” tandasnya. (*)