Beritasulsel.com – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Parepare memberlakukan Pendaftaran Online dan Pelayanan Penerbitan Perizinan dan Non Perizinan secara Online dan terintegrasi dengan SKPD terkait.
Kepala Dinas DPMPTSP Kota Parepare, Andi Rusia, mengatakan, saat ini untuk memudahkan dan lebih transparansi dalam melakukan Penerbitan Perizinan dan Non Perizinan, pihaknya melayangkan pendaftaran secara Online.
“Selain untuk mengurangi tatap muka, dengan sistem online ini juga pelayanan lebih terintegritas, karena kita memangkas birokrasi yang selama ini dianggap sangat berbelit-belit bahkan sekarang ini dengan sistem online masyarakat bisa tahu posisi berkas dan kekurangan berkas yang diajukannya,” ucap Rusia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Andi Rusia, menuturkan, jika pelayanan yang dilakukan bagi pemohon yang telah memenuhi standar operasional prosedur, maka apa yang mereka mohonkan akan langsung terintegrasi dengan SKPD terkait untuk dicek berkas yang diajukannya.
“Jika berkas permohonan izin telah sesuai dengan SOP yang ada, maka dipastikan izinnya akan terbit dan itu bukan lagi harus menunggu tanda tangan dari Kepala Dinas, karena kita telah berlakukan tanda tangan elektronik, yang tentunya pelayanan bisa lebih cepat dan maksimal,” terangnya.
Diapun, meminta kepada seluruh masyarakat Kota Parepare, dan juga bagi para pelaku usaha, agar bisa lebih maksimal dan juga bagaimana memanfaatkan fasilitas tersebut.
“Kami minta semua pelaku usaha melalui jalur online tersebut, agar bisa dipastikan secara rutin berkas yang diajukan, dan juga diharapkan agar kelengkapan berkas betul-betul dilakukan dengan baik, agar tidak ada lagi kendala saat penerbitan,” tutur Andi Rusia.
Andi Rusia juga meminta kepada para pelaku usaha, agar wajib menyampaikan pemenuhan komitmen sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 24 tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.
“Jadi semua ada koridor dan juga aturan yang mengikat, dan pastinya Pemerintah Kota Parepare, tidak ada hak untuk menahan atau bahkan mempersulit jika memang semua dipenuhi dengan baik, dan sebagai Abdi Negara kita pasti akan lakukan proses sesuai Prosedur yang ada,” tegasnya.
Untuk melakukan pendaftaran Online, masyarakat dan juga pelaku usaha, bisa melalui Website resmi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Parepare di http://dpmptsp.pareparekota.go.id.
Sementara, Wali Kota Parepare, Taufan Pawe, mengatakan, pihaknya dalam mendukung program menuju Kota Industri Tanpa Cerobong Asap dan juga percepatan pelayanan perizinan sesuai Instruksi Presiden Republik Indonesia, maka kita berinovasi untuk menghadirkan layanan pendaftaran Perizinan Online.
“Namun dalam perizinan Online ini kita tetap ada koridor Hukum serta kaidah hukum yang ada, yang setiap Pemohon Perizinan harus melalui tahapan tersebut,” katanya.
Diapun menegaskan, agar semua pemohon bisa melalui tahapan tersebut, serta tidak keluar dari aturan atau SOP yang telah ditetapkan dalam Penerbitan Izin ini.
“Kalau ada Pejabat terkait yang macam-macam soal izin ini, yah bisa saja kita akan tindak secara tegas, makanya kita minta tetap sesuai dengan SOP yang ada, jika memang tidak dapat dilanjutkan atau ada kekurangan berkas, segera diminta untuk dilengkapi lagi,” urainya. (RIS/BSS)