Beritasulsel.com – Tim Resmob bersama Tim Opsnal Sat Intelkam Polres Bulukumba Polda Sulsel, berhasil mengungkap dan mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana pencurian.
Perihal tersebut disampaikan Humas Polres Bulukumba melalui Grup WhatsApp Humas Polres Bulukumba pada Selasa (11 Juni 2024).
Humas Polres Bulukumba menjelaskan bahwa terduga pelaku adalah seorang Pria bernisial AK alias AL (43) Petani, warga Lingkungan Parangkeke, Kelurahan Cikoro, Kecamatan Malakaji, Kabupaten Gowa, Sulsel.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Terduga pelaku melakukan aksi pecurian di 2 TKP berbeda, yakni di Jl. Bete-bete, Kelurahann Ela-ela dan di Jl. Sawerigading, Kelurahan Terang-terang, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba.
Korban pertama yakni R (24) warga Jl. Bete-bete Kelurahan Ela-ela, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba dan korban mengalami kecurian pada Rabu (31 Januari 2024).
Pada peristiwa ini korban kehilangan satu unit sepeda motor miliknya yang terparkir dihalaman rumahnya sendiri.
Korban yang kedua, yakni H (50) Wiraswasta warga Jl. Sawerigading, Kelutahan Terang-terang, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba.
Diketahui kejadian pencurian ini terjadi pada Jumat dinihari (10 Mei 2024), pelaku menggasak tiga unit handphone dan sejumlah uang tunai milik korban didalam rumahnya.
Kedua korban telah melaporkan kejadian yang dialaminya ke pihak kepolisian guna pengusutan lebih lanjut.
Dari laporan tersebut tim gabungan dari Reskrim dan Intelkam Polres Bulukumba melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap kasus ini.
Alhasil tim gabungan berhasil mengetahui ciri-ciri, identitas dan alamat terduga pelaku yang diketahui berasal dari Kabupaten Gowa, Sulsel.
Tim gabungan dipimpin Dantim Resmob Aiptu Muh. Usman langsung bergerak cepat menuju sasaran dan berhasil mengamankan pelaku dirumahnya di Kabupaten Gowa pada Selasa (11 Juni 2024) sekitar pukul 01:30 Wita dinihari.
Saat dilakukan pengembangan mencari barang bukti hasil kejahatan, terduga pelaku berusaha memberontak dan melarikan diri sehingga petugas melakukan tembakan peringatan sebanyak tiga kali ke udara namun tidak diindahkan.
Tindakan tegas dan terukur dilakukan oleh petugas dengan tembakan melumpuhkan sehingga mengenai betis kanan terduga pelaku guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.
Usai dilumpuhkan terduga pelaku dibawa ke rumah sakit guna mendapatkan perawatan medis.
Selain mengamankan terduga pelaku, barang bukti hasil curian yakni satu unit sepeda motor dan dua buah handphone juga berhasil diamankan.
Kasat Reskrim Polres Bulukumba Akp Abustam, S.H., M.H menerangkan bahwa terduga diamankan lantaran melakukan aksi pencurian di 2 TKP di wilayah hukum Polres Bulukumba.
“Saat diinterogasi terduga pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian pada dua TKP tersebut,” kata Kasat Reskrim.
“Modus terduga pelaku ini sengaja mengintai sepeda motor yang terparkir dengan kunci masih tergantung, lalu membawa kabur,” jelas Kasat Reskrim.
“Di TKP kedua, modusnya masuk kedalam rumah korban dengan membobol pintu bagian belakang lalu mengambil barang milik korban,” ujar Kasat Reskrim.
Saat ini terduga pelaku bersama barang bukti hasil curian telah diamankan di Polres Bulukumba guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Terduga pelaku merupakan Residivis kasus pencurian dan telah menjalani hukuman sebanyak 4 kali di Lapas Kabupaten Bulukumba,” pungkas Kasat Reskrim.(**)