Ditlantas Polda Sulsel Berlakukan TNKB Dasar Putih Tulisan Hitam Untuk Kendaraan Baru 

- Redaksi

Rabu, 12 Oktober 2022 - 17:00

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Polda Sulsel, sudah memberlakukan penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau plat nomor polisi warna putih tulisan hitam.

Menurut Dirlantas Polda Sulsel, Kombes Pol. Faizal SIK melalui Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sulsel, AKBP Restu Widjayanto SIK, Rabu (12/10/22), penggunaan plat putih tulisan hitam tersebut saat ini hanya diperuntukkan bagi kendaraan baru roda empat (mobil).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“TNKB dasar putih tulisan hitam ini untuk kendaraan bermotor baru, roda empat atau lebih sudah diberlakukan sejak Hari Senin 10 Oktober 2022 dan berlaku se Sulsel,” ucap Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sulsel.

Dijelaskan, sehubungan dengan implementasi Pasal. 45 (1&2) Perpol No. 7 Tahun 2021 tentang pemberlakuan TNKB warna dasar putih tulisan hitam digunakan untuk kendaraan bermotor perseorangan, badan hukum, perwakilan negara asing dan badan internasional.

Sementara, untuk penerbitan TNKB warna dasar hitam tulisan putih masih tetap diberlakukan pada kendaraan roda 2 atau 3 (BBN 1 dan BBN2), kendaraan roda empat atau lebih.

“Kami tegaskan, pada kendaraan bermotor Bea Balik Nama (BBN) 2 atau perpanjangan STNK 5 tahunan dan pada perubahan identitas Ranmor dan Pemilik tetap menggunakan TNKB plat warna hitam tulisan putih,” tegas AKBP Restu Widjayanto SIK.

Saat ditanyai soal kapan pemberlakukan TNKB baru untuk roda dua dan tiga serta proses pergantian STNK 4 tahun dan BBN 2?

Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sulsel menjelaskan untuk penerbitan TNKB Warna dasar putih tulisan hitam pada BBN2 kendaraan roda 4 dan BBN1/BBN2 kendaraan roda 2 dan 3 akan segera dilaksanakan setelah material TNKB dasar hitam tulisan putih stoknya habis

“Mungkin dalam 2-3 bulan ke depan penggunaan TNKB untuk proses ganti STNK 5 tahun, kendaraan roda dua dan tiga akan diberlakukan,” tegasnya.

AKBP Restu Widjayanto menambahkan, untuk material TNKB dasar putih tulisan hitam, juga sudah didistribusikan ke Regident (Samsat) jajaran Polres di Polda Sulsel.(*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Viral, Video Remaja Wanita di Makassar Dianiaya Gegara Pacar Pelaku Dekati Korban
SSK Kalimbaung Bantaeng Sukses Perform di Acara Gelar Seni TVRI Sulsel
Ketua Umum PP Lidmi Diundang Sebagai Narasumber oleh DPW PPNI Sulawesi Selatan
Jarang Dilayani Istri Jadi Alasan Pria di Makassar Cabuli 2 Ponakannya, Begini Kronologinya
Pembalap Liar Tewas Tabrak Mobil Boks di Jalan AP Pettarani Makassar, Korban Tak Beridentitas
Menapaki Jejak Islam di Kota Daeng: 6 Masjid Megah ini Wajid Anda Kunjungi
Monumen Korban 40.000 Jiwa: Tempat Bersejarah yang Mengesankan di Sulawesi Selatan
Si Jago Merah Mengamuk di Jalan Faisal Makassar, Lahap 3 Kafe dan 1 Loundry

Berita Terkait

Rabu, 4 Oktober 2023 - 16:33

Percepat Penurunan Stunting, Sofha Marwah Bahtiar Serahkan Bantuan Telur dan Susu di Kabupaten Maros

Rabu, 4 Oktober 2023 - 14:29

Pj Gubernur Bahtiar dan Ketua PKK Sofha Marwah Dikukuhkan jadi Bapak dan Bunda Asuh Anak Stunting

Selasa, 3 Oktober 2023 - 17:17

Rapat Bersama Pokja Bunda PAUD, Sofha Marwah Bahtiar Tekankan Agar Bersinergi dengan OPD

Selasa, 3 Oktober 2023 - 16:46

Stok Beras Cukup Hingga Akhir Tahun, Pj Gubernur Bahtiar Apresiasi Kinerja Bulog Sulsel

Selasa, 3 Oktober 2023 - 14:37

Pemprov Sulsel Support Pelaksanaan Expo Hari Santri 2023

Selasa, 3 Oktober 2023 - 14:34

Inflasi Sulsel Kembali Turun, BPS Catat Bulan September di Angka 2,33 Persen

Selasa, 3 Oktober 2023 - 06:08

PAM Tirta Karajae Parepare Terapkan Teknologi Berbasis Digital

Selasa, 3 Oktober 2023 - 05:59

Pj Gubernur Bahtiar Silaturahmi Bareng Puluhan Insan Pers di Sulsel

Berita Terbaru

Pemkot Parepare

Dokter Spesialis RSUD Andi Makkasau Ulas Tentang Mata

Rabu, 4 Okt 2023 - 19:54