Beritasulsel.com – Pria berinisial AN, warga Jalan Poros Kulo, Desa Rijang Panau, Kecamatan Kulo, Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan (Sulsel) diringkus polisi.
Pria berusia 45 tahun tersebut ditangkap oleh Ditresnarkoba Polda Sulteng (Sulawesi Tengah) pada hari Minggu (31/3/2024).
AN ditangkap di Jalan Kemakmuran, Desa Boya, Kecamatan Banawa, Kabupaten Dongala.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Djoko Wienartono membenarkan hal itu, dia mengatakan bahwa AN ditangkap bersama barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 25 kilogram (Kg).
Dijelaskan bahwa barang haram tersebut akan dibawa AN ke Kabupaten Sidrap, Sulsel.
“Barang (sabu) tersebut akan dikirim ke Kabupaten Sidrap Sulsel melalui mobil travel namun berhasil dicegat di Jalan Kemakmuran,” ucap Djoko saat konferensi Pers, Jumat (5/4/2024).
Terduag pengedar narkoba jaringan internasional tersebut kini mendekam di rumah tahanan Mapolda Sulteng menanti proses hukum lebih lanjut.
Dia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang Undang Narkotika dan pidana penjara paling singkat 6 tahun dan pasal 112 ayat (2).
“ancaman hukumannya, pidana mati, penjara maksimal seumur hidup dan paling singkat 5 tahun,” pungkas Djoko. (***)