Ditangkap Bawa Sabu 25 Kg, Pria Asal Kulo Sidrap Terancam Hukuman Mati

- Redaksi

Jumat, 5 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi narkoba jenis sabu (foto: istimewa)

Ilustrasi narkoba jenis sabu (foto: istimewa)

Beritasulsel.com – Pria berinisial AN, warga Jalan Poros Kulo, Desa Rijang Panau, Kecamatan Kulo, Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan (Sulsel) diringkus polisi.

Pria berusia 45 tahun tersebut ditangkap oleh Ditresnarkoba Polda Sulteng (Sulawesi Tengah) pada hari Minggu (31/3/2024).

AN ditangkap di Jalan Kemakmuran, Desa Boya, Kecamatan Banawa, Kabupaten Dongala.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Djoko Wienartono membenarkan hal itu, dia mengatakan bahwa AN ditangkap bersama barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 25 kilogram (Kg).

Dijelaskan bahwa barang haram tersebut akan dibawa AN ke Kabupaten Sidrap, Sulsel.

“Barang (sabu) tersebut akan dikirim ke Kabupaten Sidrap Sulsel melalui mobil travel namun berhasil dicegat di Jalan Kemakmuran,” ucap Djoko saat konferensi Pers, Jumat (5/4/2024).

Terduag pengedar narkoba jaringan internasional tersebut kini mendekam di rumah tahanan Mapolda Sulteng menanti proses hukum lebih lanjut.

Dia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang Undang Narkotika dan pidana penjara paling singkat 6 tahun dan pasal 112 ayat (2).

“ancaman hukumannya, pidana mati, penjara maksimal seumur hidup dan paling singkat 5 tahun,” pungkas Djoko. (***)

Berita Terkait

Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa
4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng
Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case
Pria Paruh Baya di Selayar Aniaya Mantan Istri, KEJATI SULSEL Selesaikan Lewat Keadilan Restoratif
Junior Tersinggung Akibat Ditampar Senior saat Ikut Basic Training HMI, KAJATI SULSEL Selesaikan Perkara dengan Keadilan Restoratif
Kasus Pencurian Kantong Plastik di Pasar Sentral Pekkae Barru, Diselesaikan KEJATI SULSEL Lewat Keadilan Restoratif
Kejaksaan Negeri Bantaeng, Satria Abdi SH MH: “Penetapan Status Tersangka Korupsi di Dinas Pertanian dan Peternakan”
Fraksi PKB DPRD Bantaeng Soroti Kinerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Serta BPKD, Muhammad Asri Bakri: Jangan Berikan Janji Palsu!

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 17:19

Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa

Sabtu, 22 Februari 2025 - 16:34

4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng

Jumat, 21 Februari 2025 - 12:51

Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case

Selasa, 18 Februari 2025 - 22:12

Pria Paruh Baya di Selayar Aniaya Mantan Istri, KEJATI SULSEL Selesaikan Lewat Keadilan Restoratif

Selasa, 18 Februari 2025 - 21:53

Junior Tersinggung Akibat Ditampar Senior saat Ikut Basic Training HMI, KAJATI SULSEL Selesaikan Perkara dengan Keadilan Restoratif

Berita Terbaru