BULUKUMBA, Beritasulsel.com – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Bulukumba menggelar sosialisasi akta kelahiran anak, perkawinan dan perceraian. Kegiatan tersebut berlangsung di Warkop Mattoanging, Senin, 17 Desember 2018.
Kepala Disdukcapil Bulukumba, A. Muliaty Nur mengatakan, dengan adanya sosialisasi ini diminta kepada masyarakat agar taat administrasi kependudukan seperti memperhatikan akta kelahiran bagi anaknya.
Selain itu, juga bagi pasangan suami istri yang non muslim, wajib terdaftar di Disdukcapil setempat walaupun menikah di Makassar ataupun di daerah lainnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“kenapa kami sosialisasikan ini karena sampai sekarang terkait pencatatan nikah bagi non muslim masih minim khususnya di Bulukumba,” ungkapnya, usai melakukan sosialisasi akta kelahiran dan perkawinan di RM dan Coffe Mattoanging, Senin, 17 Desember 2018.
Jangan kata dia, menikah di luar daerah lantas ada masalah seperti bercerai atau mengenai administrasi kependudukan lainnya lalu kemudian baru melapor ke Disdukcapil.
“Baik mengenai akta lahir maupun administrasi lainnya itu wajib di daftar di Capil sehingga diakui oleh undang undang yang berlaku di Indonesia,” tutupnya.