Beritasulsel.com – Direktur RSUD Sayang Rakyat memberikan tanggapan resmi terkait tuntutan aksi yang disampaikan oleh lembaga Garis Indonesia terkait dengan perparkiran RSUD Sayang Rakyat. Tuntutan tersebut menyoroti transparansi dalam mekanisme penunjukan vendor parkir, dugaan penyimpangan oleh pihak rumah sakit, serta permintaan pemeriksaan terhadap Direktur dan Jajarannya.
Dalam pernyataan resminya, Direktur UPT RSUD Sayang Rakyat, drg. Hj. Sukreni Abdullah, M.Kes menegaskan bahwa proses penunjukan vendor parkir di RSUD Sayang Rakyat pada Tahun 2023 telah dilakukan sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang berlaku. Seluruh proses telah melalui tahapan administrasi yang transparan, akuntabel dan partisipatif yang berpedoman pada regulasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
UPT RSUD Sayang Rakyat Selaku PIHAK PERTAMA memberikan kewenangan terhadap PIHAK KEDUA CV. CELEBES BERDIKARI dalam pengelolaan Lahan Parkir di UPT RSUD Sayang Rakyat dengan kekuatan hukum berdasarkan Perjanjian Kerjasama Nomor : 440/3701/UPT.RSUD.SR dan Nomor: 003/CV.CB-PAR/08/2023 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Perparkiran mulai tanggal 1 Agustus 2023 sampai dengan 31 Agustus 2028 dengan mekanisme penawaran kerjasama dalam rangka peningkatan PAD.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Selama ini, pelaksanaan dari perjanjian kerjasama berjalan sesuai ketentuan dan lancar, kami bersedia memberikan data dan informasi kepada pihak berwenang jika diperlukan.” ujar drg. Hj. Sukreni Abdullah, M.Kes.
“Terkait tuduhan penggelapan Dana Hasil Parkir Kami menegaskan bahwa tidak ada penggelapan dana seperti yang dituduhkan, Pengelolaan Dana Hasil Parkir telah disepakati berdasarkan Perjanjian Kerjasama UPT RSUD Sayang Rakyat Provinsi Sulawesi Selatan dengan CV. Celebes Berdikari sebagaimana termaktub pada Pasal 4 Ayat (2), bahwa; (PARA PIHAK mengetahui dan menyetujui menggunakan sistem pendapatan Guranted Income (Pendapatan tetap) dengan perhitungan pembayaran kepada PIHAK PERTAMA yang telah disetujui oleh PIHAK KEDUA dengan Analisa Perhitungan Nominal pendapatan tetap setiap bulannya sebesar yang telah ditetapkan, dan akan dibayarkan setiap tanggal 5 (lima) dan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) setiap bulan. Pasal 4 Ayat (3) menyebutkan; pendapatan dari pengelolaan lokasi parkir disetorkan ke Rekening PIHAK KEDUA dengan dibayarkan dengan cara pemindahbukuan atau transfer ke Reknening PIHAK PERTAMA, yaitu: Nama Bank: BANK SULSELBAR atas nama: BLUD RSUD SAYANG RAKYAT Nomor Rekening: 1380020000000552. Selama ini, proses penyetoran dan pemindah bukuan berjalan sesuai ketentuan dalam perjanjian dan lancar,” tuturnya.
Mengenai persekongkolan, gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang, ia menolak dan menganggap tuduhan tersebut, gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan perparkiran yang melibatkan Direktur RSUD Sayang Rakyat, merupakan asumsi yang dibuat tanpa fakta mendasar. Kami menegaskan bahwa urusan pengelolaan perparkiran tidak berhubungan langsung dengan direktur, melainkan dilakukan oleh Bidang Hubungan Masyarakat, Hukum, Kemitraan, Pemasaran, dan Penelitian dan Pengembangan UPT RSUD Sayang Rakyat yang menjadi tugas dan fungsinya.
“Tuduhan yang diarahkan kepada Institusi Rumah Sakit Sayang Rakyat serta kepada Direktur dan oknum, sudah masuk kategori fitnah dan merusak nama baik institusi dan individu. Sampai saat ini tidak ada bukti sah yang menguatkan tuduhan tersebut,” lanjutnya.
Ia menghormati segala bentuk upaya yang dilakukan dalam rangka menegakkan aturan, transparansi dan akuntabilitas pelayanan. Jika akan dilakukan klarifikasi atau pemeriksaan terhadap pengelolaan perparkiran, ia siap bekerjasama dan memberikan data dan informasi secara transparan dan akuntabel kepada pihak berwenang atau aparat pembina dan penegak hukum dalam proses penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Selain itu, Bidang Humas UPT RSUD Sayang Rakyat mengungkapkan bahwa kami tidak pernah menerima laporan resmi mengenai dugaan fee ilegal dalam pengelolaan parkir rumah sakit. “Kami terbuka untuk audit dan evaluasi guna memastikan bahwa pengelolaan parkir berjalan sesuai aturan yang berlaku, Kami siap mengambil tindakan tegas dan memproses lebih lanjut, jika ada indikasi oknum pegawai Rumah Sakit Sayang Rakyat terbukti melakukan seperti hal yang diduga atau dituduhkan,” tegasnya”.
Sebagai institusi pelayanan publik, UPT RSUD Sayang Rakyat berkomitmen untuk menjalankan tugas dengan profesionalisme dan integritas tinggi. “Kami menghargai partisipasi Lembaga Garis Indonesia dalam kontrol sosial, dan kami berharap setiap isu yang berkembang dapat diselesaikan melalui dialog yang sehat dan berlandaskan hukum,” tutup Sapril, Staf Humas UPT RSUD Sayang Rakyat. (*)