MAKASSAREks Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) berinisial BB, kembali menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel), Kamis (7/5/2026).

Pemeriksaan terhadap mantan orang nomor satu di Pemprov Sulsel tersebut berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar.

BB diperiksa penyidik pidana khusus untuk pendalaman perkara yang tengah diusut Kejati Sulsel, termasuk pencocokan sejumlah fakta hukum dengan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Usai pemeriksaan, eks Pj Gubernur Sulsel tersebut menegaskan bahwa proyek pengadaan bibit nanas bukan keputusan pribadi, melainkan bagian dari mekanisme resmi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang dibahas bersama DPRD Sulsel.

“Seluruh APBD prosesnya seperti itu, sudah diatur dalam undang-undang. Dibahas di DPRD,” kata BB kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan.

Pernyataan tersebut langsung menjadi sorotan karena untuk pertama kalinya BB secara terbuka menyinggung proses pembahasan anggaran di DPRD dalam perkara korupsi bibit nanas Rp60 miliar itu.

Menurut dia, saat proyek itu berjalan dirinya tengah menjalankan tugas sebagai Penjabat Gubernur Sulsel yang ditunjuk pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri pada masa transisi pemerintahan daerah.

“Saya hanya menjalankan tugas pemerintahan pada masa transisi sesuai amanah negara,” ujarnya.

Dalam pemeriksaan terbaru, BB mengaku juga telah dikonfrontasi dengan sejumlah pihak yang berkaitan dengan proyek pengadaan bibit nanas, termasuk auditor BPKP dan pihak penyedia.

BB bilang, dari hasil konfrontasi tersebut tidak ditemukan bukti dirinya menerima keuntungan ataupun aliran dana dari proyek tersebut.

“Alhamdulillah hasil konfrontasi clear, tidak ada hubungan dengan saya, termasuk soal aliran uang,” katanya.

Meski demikian, Kejati Sulsel memastikan penyidikan kasus dugaan korupsi bibit nanas Rp60 miliar masih terus berjalan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap BB dilakukan untuk memperdalam fakta hukum yang telah ditemukan penyidik.

“Pemeriksaan dilakukan untuk pendalaman fakta-fakta hukum yang ditemukan penyidik dan dikonfirmasi melalui tim BPKP,” ujarnya.

Kasus dugaan korupsi tersebut bermula dari proyek pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Sulsel yang diduga bermasalah sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan.

Penyidik menduga terjadi penggelembungan harga dan pengadaan fiktif dalam proyek senilai Rp60 miliar tersebut. Kerugian negara diperkirakan mencapai sekitar Rp50 miliar.

Selain BB, Kejati Sulsel juga telah menetapkan sejumlah tersangka lain dari unsur swasta, aparatur sipil negara, hingga pejabat pelaksana proyek.

Dalam pengembangan perkara, penyidik turut menelusuri proses politik anggaran dengan memeriksa sejumlah unsur pimpinan DPRD Sulsel periode 2023 terkait pembahasan proyek pengadaan bibit nanas tersebut.

Hingga kini, lebih dari 80 saksi telah diperiksa dan ratusan dokumen kontrak maupun transaksi keuangan telah disita sebagai bagian dari pembuktian perkara. (Ramli/***)