Beritasulsel.com – Seorang pria terduga pengedar barang haram narkoba diringkus di Dusun Mattiro Deceng, Desa Bontomanai, Kecamatan Rilau Ale, Kabupaten Bulukumba, Jumat (21/06/2019), sekira pukul 01.00 wita.
Terduga diketahui berinisial AS alias Accung (28) asal Punranga Desa Paenre Lompoe, Kecamatan Gantrang, Kabupaten Bulukumba.
Kasat Narkoba Polres Bulukumba AKP Aris Sumarsono kepada beritasulsel.com mengatakan, selain pelaku, pihaknya juga berhasil menyita barang bukti dari pelaku sebanyak tujuh sachet yang diduga berisi Narkotika jenis sabu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Satu batang pipet sendok sabu, satu pak saset plastik bening kosong, satu buah pembungkus rokok, satu unit HP merk Nokia warna hitam orange,” ungkap Aris, Minggu (23/06/2019).
Awalnya, sambung Aris, pihaknya mendapat informasi bahwa terduga adalah seorang pengedar sabu sehingga pihaknya menindak lanjuti informasi tersebut dan berhasil meringkus pelaku bersama sejumoah barang bukti tersebut.
Dari pengakuan pelaku, lanjut Aris, pelaku mengakui bahwa barang tersebut ia dapat dari seseorang di Jeneponto dan di Bulukumba. Saat ini pelaku bersama barang buktinya telah diamankan di Mapolres Bulukumba guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (Andi Bur)