Parepare, Sulsel – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan penilaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Keuangan Daerah Kota Parepare Tahun Anggaran 2022.
Penyerahan piagam serta penandatanganan berita acara LHP atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Parepare Tahun Anggaran 2022 ini diserahkan Kepala BPK RI Perwakilan Sulsel, Amin Adab Bangun kepada Wali Kota Parepare, Taufan Pawe di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan di Kota Makassar. Senin, 22/5/2023.
Nampak dalam penyerahan itu, Wakil Wali Kota, Pangerang Rahim dan Ketua DPRD Parepare, Kaharuddin Kadir, serta sejumlah pejabat lingkup Pemerintah Kota Parepare.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sukses ini menjadikan Parepare untuk ketujuh kalinya meraih predikat WTP di era pemerintahan Taufan Pawe. Sekaligus menjadi bukti mewujudkan pemerintahan yang baik (good governance) sebagai salah satu program prioritas kepemimpinan Taufan Pawe sebagai Wali Kota Parepare.
“Alhamdulillah Parepare kembali meraih WTP,” ucap Taufan.
Diketahui Pemerintah Kota Parepare meraih WTP pada tahun 2015, 2016, 2017, 2019, 2020 dan 2021 dan 2022.
Wajar Tanpa Pengecualian (unqualified opinion) adalah opini audit yang diterbitkan jika laporan keuangan dianggap memberikan informasi yang bebas dari salah saji material.
Jika laporan keuangan diberikan opini jenis ini, artinya auditor meyakini berdasarkan bukti-bukti audit yang dikumpulkan, pemerintah dianggap telah menyelenggarakan prinsip akuntansi. (*)