Pada hari Sabtu tanggal 19 september 2020 jam 08. 30 wita bertempat di Depan Mako Polsek tellu limpoe jalan Poros soppeng Kel. Amparita Kec. Tellu Limpoe Kab. Sudrap dipimpin oleh Kapolsek Tellu Limpoe IPTU ZAKARIAH. SH memberikan himbauan / teguran pendisiplinan adaptasi kebiasaan baru (AKB) dimasa pandemi covid – 19.
Kegiatan Pendisiplinan dipimpin Oleh GUNAWAN SAT POL PP Kab. Sidrap melibatkan Damkar yang di Back UP Personil Polsek Tellu Limpoe dan yang dikoordinir langsung Oleh Kapolsek Tellu Limpoe IPTU ZAKARIAH. SH
Sasaran Oprasi Yustisi Pengguna jalan yang melintas depan Mako polsek tellu limpoe
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pada kegiatan Oprasi Yustisi kapolsek bersama anggota melakukan Kegiatan pedisiplinan protokol kesehatan dengan :
1). Melakukan teguran secara lisan terhadap Pengguna jalan yang ditemukan mengabaikan protokol kesehatan.
2). Memberikan himbauan untuk tetap menggunakan masker khususnya saat berada diluar rumah.
3). Menghimbau kepada para Masyarkat untuk tetap memperhatikan protokol kesehatan, selalu memakai masker selalu cuci tangan dan menjaga jarak. (physical distancing).
Kegiatan tersebut digelar dalam rangka komitmen Polri dalam rangka memutus mata rantai covid – 19 khususnya di Kab. Sidrap dan mensosialisasikan Peraturan Bupati Kab Sidrap No 32 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penerapan Hukum Protokol Kesehatan yang akan berlaku tanggal 20 September 2020. (*)