Beritasulsel.com,Sinjai-Dana Bagi Hasil (DBH) dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) ke Pemerintah Kabupaten Sinjai Senilai puluhan Miliar dari berbagai sumber pajak ditahun 2024 belum juga dibayarkan.
Dari informasi dihimpun beritasulsel.com, DBH yang belum dibayarkan itu tersisa selama 6 bulan lamanya dengan nilai kurang lebih Rp27 Miliar. DBH itu diantaranya Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan (BBNKB), Pajak Air permukaan serta Pajak cukai rokok.
Menanggapi hal tersebut, Pj Gubernur Sulsel, Prof Zudan Arif Fakrulloh menuturkan solusi untuk pembayaran DBH ini akan berproses ditahun 2025 ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Perlu dipahami, uang DBH itu dikumpulkan oleh pemerintah dari berbagai sumber pajak dan uang tidak langsung terkumpul tetapi masuk secara bertahap senilai satu juta hingga dua juta. Jadi, kalau sudah terkumpul nanti ditransfer ke sejumlah kabupaten,” ujarnya kepada awak media, Sabtu (4/1/2025).
Zudan menceritakan, terkadang ada Pemkab meminta ditransferkan DBH namun uangnya itu masuk secara bertahap dan terbatas sehingga pihaknya sering melakukan komunikasi insentif dengan Bupati untuk segera ditransferkan. Jadi kalo ditanya duitnya masih banyak nggak?, ya ketawa aja padahal butuh juga.
“Kasihan juga pak Bupati uangnya terbatas maka ada yang nggak jadi minta. Jadi, mohon dipahami bahwa Uang Dana Bagi Hasil (DBH) itu di bulan januari 2025 itu belum banyak masuk jadi sambil kita kumpulkan kita akan transfer,” pungkasnya.