Beritasulsel.com, Toraja – Tim Satgas Sapu bersih Pungutan Liar Unit Pemberantasan Pungli (UPP) Toraja Utara Melakukan Sosialisasi Pengawasan dan monitoring Peraturan Presiden No.87 Tahun 2016 Tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar Unit Pemberantasan Pungli (UPP) Kabupaten tana toraja dan Toraja Utara yang Berlansung di ruang Pelayanan Publik Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan terpadu satu pintu, Rabu (24/7/2019) Pagi.
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Waka Polres Tana toraja Kompol Jacob Lobo dan di dampingi oleh unit tim Kerja Pokja Pencegahan,Pokja Intelijen,Pokja Yustisi,dan Pokja Penindakan.
Waka Polres Tana Toraja, Kompol Jacob Lobo, yang juga selaku ketua satgas saber pungli UPP Kabupaten Toraja utara menyampaikan Agar tidak melakukan penyimpangan, pungli atau berupa sogokan berkaitan dengan pelayanan publik yang ada di kantor dinas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan terpadu satu pintu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
” kepada kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan terpadu satu pintu kabupaten Tana toraja untuk tidak melakukan penyimpangan, pungli atau berupa sogokan berkaitan dengan pelayanan publik karna ada acaman hukum yaitu pecat bagi PNS.” Jelas Kompol Jacob Lobo.
Kepada masyarakat dan seluruh petugas pelayanan publik agar segera melaporkan jika mengetahui ada terjadi praktek pungutan liar di wilayah kabupaten Toraja Utara maupun tana toraja.” Tambahnya.
Acara tersebut dirangkaikan dengan pemasangan stiker himbauan Stop Pungli di setiap ruang pelayanan kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan terpadu satu pintu kabupaten Tana toraja.
Sekedar diketahui, Unit Pemberantasan Pungli (UPP) Kabupaten Tana toraja Juga membawahi wilayah kerja KabupatenToraja Utara.