Beritasulsel.com – Usai mengunjungi Wisata Pantai Ujung Kupang di Kecamatan Sinjai Timur, Bupati Sinjai A. Seto Gadhista Asapa memantau pemanfaatan Alat Perekam Transaksi Pembayaran di salah satu Warung Coto di Jalan Bhayangkara, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai. Ahad (15/9/19).
Penerapan alat rekam pajak bersistem online tersebut sebagai upaya mengoptimalkan pendapatan daerah, sekaligus mencegah adanya pelanggaran di sektor pajak.
Kepala Bapenda Sinjai, Asdar Amal Darmawan mengatakan bahwa pemantauan tersebut sebagai bentuk kampanye dan sosialisasi dari Pemda kepada masyarakat selaku wajib pungut pajak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jadi setiap pembayaran di rumah makan ada kewajiban pajak daerah sebesar 10 persen, itu kita sosialisasikan terus untuk memastikan bahwa setiap transaksi sudah termasuk didalamnya pajak,” jelasnya.
Menurut Asdar, Perangkat Mobile Payment Online Sistem (MPOS) atau alat rekam pajak bersistem online tersebut kerjasama dengan Bank Sulselbar dan langsung terpantau dan di bawah pengawasan dan supervisi KPK bidang Korsupgah.
Sementara itu Bupati Sinjai A. Seto Gadhista Asapa berharap kepada pemilik warung agar memanfaatkan alat tersebut sebaik-baiknya dan kepada konsumen untuk meminta bukti transaksi setiap belanja atau makan di rumah makan.
“Saya mengharapkan bantuannya untuk bisa bekerjasama. Banyaknya pelaku usaha yang menjalankan kewajiban wajib pungutnya akan semakin meningkatkan pendapatan asli daerah dan tentunya akan semakin banyak hal yang bisa kita bangun untuk daerah ini,” harap Andi Seto.
Hingga saat ini Bapenda Sinjai telah memasang alat perekam transaksi online sebanyak 21 buah di mumah makan/restoran yang ada di Sinjai. (Sambar)